Anggaran Belum Jelas, Bawaslu Minta Tahapan Pilkada Bali Ditunda

Selasa, 6 Juni 2017 | 19:30 WIB
IM
FH
Penulis: I Nyoman Mardika | Editor: FER
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada (Beritasatu.com)

Denpasar - Belum jelasnya anggaran pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) Bali tahun 2018 disikapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Bawaslu Bali akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah itu untuk menunda tahapan Pilkada Bali 2018, jika anggaran pengawasan berlarut-larut tidak ada kepastian.

"Kemungkinan terburuknya, kami meminta KPU untuk menunda tahapan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia, saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Selasa (6/6).

Rudia mengatakan, pihaknya sengaja ingin menemui Sekda Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun untuk menanyakan kepastian anggaran pengawasan Pilkada Bali 2018. Sebab, surat yang telah dikirimkan pihaknya ke Pemprov Bali hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

"Kami berniat ingin bertemu dengan Sekda Bali, tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Kami yang datang bersama dengan dua anggota Bawaslu lainnya hanya ditemui oleh salah satu staf Sekda Bali," tegas Rudia.

Lebih jauh, Rudia mengatakan, menurut stf Sekda, surat yang bersangkutan sudah didisposisikan dari Sekda ke Biro Pemerintahan, dan telah diminta untuk ditindaklanjuti. Pihaknya menyayangkan hal itu karena harusnya pihak Banwaslu Bali dikonfirmasi terkait hal itu.

Rudia menegaskan, Bawaslu Bali berharap dalam minggu ini sudah ada kejelasan dari Pemprov Bali mengingat tahapan Pilkada Bali yang sudah mendesak.

"Kami susah melakukan proses tahapan untuk proses pengawasan. Tanggal 9 ini kami akan menetapkan panitia seleksi perekrutan Panwas di kabupaten/kota," ujarnya.

Rudia menambahkan, dalam surat yang dikirimkan pihaknya ke Pemprov Bali sebelumnya juga sudah berisi keterangan bahwa jika ada hal-hal yang harus dikomunikasikan bisa menghubungi salah satu Kasubag Bawaslu Bali. Namun, proses itu tidak dilakukan sehingga pihaknya harus kembali menanyakan ke Pemprov Bali.

"Prinsipnya kami penyelenggara pemilu itu setara. Dalam UU sudah diatur bahwa KPU dan Bawaslu setara. Kami tetap berpikiran positif bahwa apa yang dilakukan Pemprov Bali selama ini step by step. Sama halnya dengan KPU Bali, kami juga sudah berproses. Tetapi ini sudah waktunya, deadline-nya Juli, dan sebelumnya NPHD harus sudah ditandatangani," kata Rudia.

Dikatakan, usulan terakhir yang disampaikan Bawaslu Bali untuk pengawasan Pilkada Bali 2018 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali sebesar Rp68 miliar lebih. Sebelumnya, Bawaslu Bali mengusulkan anggaran pengawasan sebesar Rp73 miliar lebih.

Sedangkan untuk kebutuhan anggaran pengawasan Pilkada Bali tahun ini telah dirancang untuk empat bulan, yakni dari September hingga Desember 2017.

"Selama empat bulan itu, setidaknya kami membutuhkan 30 persen dari total anggaran yang kami usulkan. Usulan kami Rp 68 miliar lebih, jadi 30 persen itu sekitar Rp 20,4 miliar," ujar Rudia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon