Komnas Perempuan: TKW Adalah Korban Bukan Pembuat Masalah
Sabtu, 21 April 2012 | 07:38 WIB
“Pekerja migran wanita Indonesia seringkali adalah korban akibat proses perekrutan dan penempatan yang tidak tepat.”
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan istilah Tenaga Kerja Wanita Bermasalah (TKW-B) kurang tepat karena posisi TKW adalah sebagai korban, bukan pembuat masalah.
“Pekerja migran wanita Indonesia seringkali adalah korban akibat proses perekrutan dan penempatan yang tidak tepat,” ujar Ketua Gugus Tugas Pekerja Migran, Komnas Perempuan, Agustinus Supriyanto, ketika dihubungi oleh Beritasatu.com, Jumat (20/4).
Istilah TKW Bermasalah juga tidak tepat karena masalah yang dihadapi oleh TKW bukan karena keinginan mereka.
Penggunaan istilah TKW-B ini juga digunakan dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri yang dikeluarkan untuk media, ketika mengkomunikasikan kerja pemerintah dalam upayanya memulangkan pekerja migran Indonesia yang menghadapi masalah di tempat kerjanya karena tidak digaji, difitnah, disiksa majikan atau diperlakukan semena-mena.
Agustinus mengatakan bahwa sebaiknya istilah TKW-B diganti dengan istilah lain seperti “TKW Berhadapan Dengan Hukum” atau “TKW Berhadapan Dengan Masalah”.
“Mereka kerja ke luar negeri bukan untuk mencari masalah, justru hendak menyelesaikan masalah mereka karena tidak bisa mendapatkan pekerjaan di dalam negeri,” ujar Agustinus.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan istilah Tenaga Kerja Wanita Bermasalah (TKW-B) kurang tepat karena posisi TKW adalah sebagai korban, bukan pembuat masalah.
“Pekerja migran wanita Indonesia seringkali adalah korban akibat proses perekrutan dan penempatan yang tidak tepat,” ujar Ketua Gugus Tugas Pekerja Migran, Komnas Perempuan, Agustinus Supriyanto, ketika dihubungi oleh Beritasatu.com, Jumat (20/4).
Istilah TKW Bermasalah juga tidak tepat karena masalah yang dihadapi oleh TKW bukan karena keinginan mereka.
Penggunaan istilah TKW-B ini juga digunakan dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri yang dikeluarkan untuk media, ketika mengkomunikasikan kerja pemerintah dalam upayanya memulangkan pekerja migran Indonesia yang menghadapi masalah di tempat kerjanya karena tidak digaji, difitnah, disiksa majikan atau diperlakukan semena-mena.
Agustinus mengatakan bahwa sebaiknya istilah TKW-B diganti dengan istilah lain seperti “TKW Berhadapan Dengan Hukum” atau “TKW Berhadapan Dengan Masalah”.
“Mereka kerja ke luar negeri bukan untuk mencari masalah, justru hendak menyelesaikan masalah mereka karena tidak bisa mendapatkan pekerjaan di dalam negeri,” ujar Agustinus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Ini Senjata Iran yang Bikin Rontok Jet Tempur F-15 AS
INTERNASIONAL
Ribuan Warga Mojokerto Terima Bantuan Pangan
JAWA TIMUR
Sampah Laut Kian Parah, Pengelolaan di Darat Jadi Sumber Masalah
SULAWESI SELATAN
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Gempa M 6,2 Guncang Talaud Terasa hingga Manado




