Mantan Walikota Cilegon jadi Tersangka
Senin, 23 April 2012 | 17:33 WIB
Akibat perbuatan Aat diduga merugikan negara sebesar Rp11 miliar.
KPK menetapkan Walikota Cilegon AS (Aat Syafaat) periode 2005-2010 sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kubangsari di Jawa Barat.
"KPK menetapkan Mantan Walikota Cilegon AS sebagai tersangka," kata Jubir KPK Johan Budi SP di kantor KPK, hari ini.
Hanya saja, Johan tidak menjelaskan lebih lanjut perihal peran Aat dalam pembangunan dermaga tersebut. Dia hanya mengatakan, akibat perbuatan Aat diduga merugikan negara sebesar Rp11 miliar.
Atas perbuatannya, Aat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Untuk diketahui, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dan PT Krakatau Steel.
Kasus berawal dalam pelaksanaan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan PT Krakatau Steel. Ketika itu, disepakati pertukaran lahan tahan yang sebelumnya diklaim kepemilikannya oleh kedua belah pihak, yaitu tanah seluas 65 hektare (Ha) di Kelurahan Kubangsari.
Kemudian, dengan bantuan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan sengketa kepemilikan lahan dapat berakhir dengan saling menukar lahan. Di mana, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 Ha diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sedangkan, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk digunakan sebagai pembangunan pelabuhan kota Cilegon.
Selain itu, dari hasil kesepakatan, pihak PT Krakatau Steel juga membayarkan kompensasi senilai Rp98 miliar sebagai bentuk kompensasi pembangunan yang telah dilakukan Pemkot Cilegon. Sementara itu, sebagai gantinya PT Krakatau Steel berhak menerima keringanan retribusi sebanyak 10 persen selama lima tahun.
KPK menetapkan Walikota Cilegon AS (Aat Syafaat) periode 2005-2010 sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kubangsari di Jawa Barat.
"KPK menetapkan Mantan Walikota Cilegon AS sebagai tersangka," kata Jubir KPK Johan Budi SP di kantor KPK, hari ini.
Hanya saja, Johan tidak menjelaskan lebih lanjut perihal peran Aat dalam pembangunan dermaga tersebut. Dia hanya mengatakan, akibat perbuatan Aat diduga merugikan negara sebesar Rp11 miliar.
Atas perbuatannya, Aat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Untuk diketahui, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dan PT Krakatau Steel.
Kasus berawal dalam pelaksanaan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan PT Krakatau Steel. Ketika itu, disepakati pertukaran lahan tahan yang sebelumnya diklaim kepemilikannya oleh kedua belah pihak, yaitu tanah seluas 65 hektare (Ha) di Kelurahan Kubangsari.
Kemudian, dengan bantuan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan sengketa kepemilikan lahan dapat berakhir dengan saling menukar lahan. Di mana, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 Ha diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sedangkan, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk digunakan sebagai pembangunan pelabuhan kota Cilegon.
Selain itu, dari hasil kesepakatan, pihak PT Krakatau Steel juga membayarkan kompensasi senilai Rp98 miliar sebagai bentuk kompensasi pembangunan yang telah dilakukan Pemkot Cilegon. Sementara itu, sebagai gantinya PT Krakatau Steel berhak menerima keringanan retribusi sebanyak 10 persen selama lima tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




