Mantan Walikota Cilegon jadi Tersangka

Senin, 23 April 2012 | 17:33 WIB
SN
B
Mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat diduga melakukan penggelapan dana  pembebasan lahan Kubangsari senilai Rp6,5 miliar.
Mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat diduga melakukan penggelapan dana pembebasan lahan Kubangsari senilai Rp6,5 miliar. (Antarafoto)
Akibat perbuatan Aat diduga merugikan negara sebesar Rp11 miliar.

KPK menetapkan Walikota Cilegon AS (Aat Syafaat) periode 2005-2010 sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kubangsari di Jawa Barat.
 
"KPK menetapkan Mantan Walikota Cilegon AS sebagai tersangka," kata Jubir KPK Johan Budi SP di kantor KPK, hari ini.
 
Hanya saja, Johan tidak menjelaskan lebih lanjut perihal peran Aat dalam  pembangunan dermaga tersebut. Dia hanya mengatakan, akibat perbuatan Aat  diduga merugikan negara sebesar Rp11 miliar.
 
Atas perbuatannya, Aat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU  Tipikor. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda  maksimal Rp1 miliar.
 
Untuk diketahui, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait tukar  guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota  Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dan PT Krakatau Steel.
 
Kasus berawal dalam pelaksanaan kesepakatan antara Pemerintah Kota  (Pemkot) Cilegon dan PT Krakatau Steel. Ketika itu, disepakati pertukaran  lahan tahan yang sebelumnya diklaim kepemilikannya oleh kedua belah pihak, yaitu tanah seluas 65 hektare (Ha) di Kelurahan Kubangsari.
 
Kemudian, dengan bantuan Kementerian Perindustrian dan Kementerian  Perdagangan sengketa kepemilikan lahan dapat berakhir dengan saling  menukar lahan. Di mana, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 Ha  diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk  pembangunan Krakatau Posco.

Sedangkan, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk digunakan sebagai pembangunan pelabuhan kota Cilegon.
 
Selain itu, dari hasil kesepakatan, pihak PT Krakatau Steel juga  membayarkan kompensasi senilai Rp98 miliar sebagai bentuk kompensasi  pembangunan yang telah dilakukan Pemkot Cilegon. Sementara itu, sebagai  gantinya PT Krakatau Steel berhak menerima keringanan retribusi sebanyak  10 persen selama lima tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon