Agustus, TKI Sudah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Juli 2017 | 16:28 WIB
VS
YD
Penulis: Vento Saudale | Editor: YUD
Agus Susanto
Agus Susanto (BeritaSatu Photo/Uthan A Rachim)

Tegal - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri mulai awal Agustus 2017 akan terlindungi jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan, hingga saat ini BPJS Keternagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BNP2TKI untuk merampungkan hal tersebut.

"Kami terus bekoordinasi dengen Kemennakertrans, serta BNP2TKI untuk merampungkan pembahasan dan regulasi perlindungan TKI yang akan bekerja di luar negeri. Awal Agustus tahun ini, kami sudah mulai," kata Agus, usai peresmian Kantor Operasional BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (24/7).

Skema ini, lanjutnya, akan berlaku bagi TKI yang akan berangkat. Sedangkan, bagi TKI yang saat ini masih bekerja di luar negeri masih dalam Asuransi Konsorsium.

"Diharapkan semua TKI akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan TKI. Saat ini masih dilakukan secara bertahap. Bila ada TKI habis masa kerjanya di luar negeri dan akan memperpanjang nantinya wajib peserta BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Agus menekankan, sama halnya dengan pendaftaran BPJS pada umumnya, tidak ada perbedaan persyaratan pendaftaran bagi TKI yang akan bekerja di luar negeri. Sementara, program prioritas bagi para BPJS Ketenagakerjaan TKI Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan terakhir akan dibuka optional dimana mereka bisa mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT).

Beberapa manfaat yang akan diperoleh TKI dari BPJS Ketenagakerjaan. Pada risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan biaya pengobatan tanpa batas. Santunan cacat lebih lengkap dengan besaran manfaat hingga Rp 100 juta. Biaya pengangkutan maksimal Rp 2,5 juta. Pemberian alat bantu atau alat ganti. Sebelumnya, Asuransi Konsorsium hanya memberikan jaminan pengobatan dan catat total Rp 50 juta ditambah tiket pesawat kelas ekonomi dan biaya transport hingga daerah asal.

Pada risiko meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian Rp 85 juta. Adapun biaya perawatan kesehatan tidak terbatas. Pada Asuransi Konsorsium, santunan kematian dan pemakaman Rp 80 juta dan biaya perawatan maksimal Rp 50 juta.

Pada risiko hilang akal budi, jika pada Asuransi Konsorsium hanya memberikan santunan Rp 25 juta ditambah tiket pesawat kelas ekonomi dan biaya transportasi hingga daerah asal, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan hingga Rp 100 juta.

Pada risiko sakit, Asuransi Konsorsium memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan di negara penempatan (rawat inap atau rawat jalan) dan perawatan lanjutan di dalam negeri. BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja baik sebelum maupun setelah penempatan.

Pada risiko PHK, Asuransi Konsorsium memberikan Rp2,5 juta – Rp6,25 juta sesuai dengan masa kerja. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada TKI untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua yang bisa diambil manfaatnya jika mengalami PHK.

Jika TKI mengalami tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, Asuransi Konsorsium memberikan santunan maksimal Rp 50 juta. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sesuai dengan Jaminan Kecelakaan Kerja yang manfaatnya lebih besar dari Rp 100 juta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon