Pansus dan Pemerintah Sepakati Penyadapan di RUU Anti-Terorisme
Kamis, 27 Juli 2017 | 03:01 WIB
Jakarta - Panitia khusus (pansus) DPR yang membahas revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) dan pemerintah telah menyepakati pasal yang mengatur tentang penyadapan. Kedua pihak sepakat mengenai izin dan waktu yang diperbolehkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan.
Anggota tim ahli pemerintah, Muladi, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/7), menjelaskan ada tiga syarat yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu sebelum meminta persetujuan hakim. Ketiga syarat itu adalah pertama, bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak. Kedua, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. Ketiga, permufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi. Keadaan
Salah satu kesepakatan pansus dan pemerintah adalah Pasal 31A yang mengatur penyadapan tersebut. Dalam pasal itu disebutkan,"Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan dan melakukan tindak pidana teror dan setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama tiga hari wajib memberitahukan ketua Pengadilan Negeri untuk mendapatkan persetujuan".
Frasa "keadaan mendesak" itu, kata Muladi, harus mengacu pada tiga syarat pada KUHAP.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii.
"Kapan boleh melakukan penyadapan baru lapor, dan itu syaratnya ada tiga. Tanpa syarat itu harus izin dulu baru menyadap," ujar Syafii.
Syafii menjelaskan dalam situasi normal, penyadapan harus atas izin pengadilan karena menyangkut kebebasan dan privasi seseorang. Namun, jika dalam situasi yang disebut mendesak atau luar biasa, penyadapan dapat dilakukan terlebih dahulu, baru meminta persetujuan hakim untuk mencegah penyimpangan.
"Makanya kita memahami sebenarnya izin dulu baru disadap. Tapi di lapangan, ada hal-hal yang sangat luar biasa yang kalau menunggu izin dulu situasinya bisa berubah. Maka akhirnya kita menemukan solusi. Apa solusi yang bisa membuat orang nyadap dulu baru minta persetujuan maka disepakati tadi harus ada tiga poin," terang dia.
Tiga syarat untuk menyadap nantinya akan dimintakan persetujuan pada hakim. Kalau tiga syarat tersebut dianggap terpenuhi maka aparat penegak hukum berhak melakukan penyadapan.
"Kami ubah situasi yang mendesak. Harus diterjemahkan mendesak itu apa. Baru boleh," kata dia.
Ketua Pansus Ragukan Aparat
Namun, Syafii mengaku masih ragu dengan efektivitas penerapan pasal penyadapan yang sudah disepakati itu, karena menurutnya saat ini masih ada ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum.
"Kalau aturannya bagus, pelaksanaannya tidak bagus tetap saja praktiknya tidak bagus. Aturannya kurang bagus dilaksanakan oleh orang-orang bagus, maka hasilnya dipastikan bagus," kata dia.
Lebih lanjut, Syafii mengatakan selain pasal penyadapan, Pansus dan pemerintah menyepakati dua pasal lain, yaitu mengenai pemeriksaan saksi dan perlindungan kepada aparat yang terlibat dalam penyelesaian kasus terorisme.
Sampai saat ini, kata Syafii, masih ada tiga pasal yang belum disepakati Pansus dan pemerintah. Ketiga pasal tersebut adalah pasal Guantanamo, pasal keterlibatan TNI, dan penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




