Harjono: MK Berhak Uji Perppu Materil dan Formil
Selasa, 8 Agustus 2017 | 17:14 WIB
Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi Harjono menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang melakukan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) baik materil (substansi) maupun formil (proses pembentukkan). Pengujian tersebut dalam rangka kontrol terhadap apa yang diputuskan Presiden.
"Kalau tidak dikontrol, maka perppu bisa sewenang-wenang diterbitkan Presiden. Pengujian di MK itu bagian dari kontrol," ujar Harjono dalam diskusi bertajuk "Membedah Makna Kegentingan Memaksa dalam Perppu" di Universitas Atma Jaya Jakarta, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (8/8).
Selain Harjono, hadir sebagai narasumber dosen Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Daniel Yusmic P Foekh, dosen Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti dan dosen Etika Unika Atma Jaya Phill Mikhael Dua.
Perppu, kata Harjono diterbitkan oleh Presiden ketika menilai adanya situasi kegentingan memaksa. Menurut dia, perppu harus dibuat seperti Undang-Undang sehingga perppu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. "Karena itu, perppu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Nah, dalam konteks itulah, MK bisa menguji perppu sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945," tandas dia.
Harjono mengakui, konstitusi hanya menyebutkan bahwa "dalam hal ikwal kegentingan memaksa", presiden berhak menetapkan perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Namun parameter kegentingan memaksa tersebut tidak dijelaskan dalam UUD 1945 dan UU. "Makanya, waktu saya menjadi hakim MK, saya membatasi kegentingan memaksa dengan tiga parameter sebagaimana putusan MK nomor 138 tahun 2009 tersebut. Putusan itu, kami yang buat saat itu," ungkap dia.
Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 menyebutkan tiga parameter "kegentingan memaksa". Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Lebih lanjut, Harjono mengatakan bahwa tiga parameter terkait kegentingan memaksa bukan sesuatu yang statis. Dia menilai, parameter tersebut bisa saja berubah atau disesuaikan dengan situasi saat ini. "Batasan-batasan perppu perlu dilakukan dan MK bisa melakukan itu. Kalau tidak cukup tiga alasan terkait situasi genting memaksa, maka MK bisa menambahkan parameter lain sesuai dengan konteks sekarang, namun tetap memerhatikan konstitusi," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




