Polisi Tembak Residivis Pencurian Mobil

Jumat, 11 Agustus 2017 | 16:05 WIB
BM
IC
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: CAH
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta - Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkap kasus pencurian dan penadahan mobil dengan modus mengganti nomor rangka serta blok mesin kendaraan, kemudian dijual dengan harga normal, di Jakarta. Tersangka pemetik atau pelaku pencurian terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri.

Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, penyidik berhasil menangkap empat orang tersangka terkait pengungkapan kasus ini. Mereka berinisial HFF bertugas memperbaiki kunci kontak (sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum); UTG selaku penadah; PPT berperan memutus Global Positioning System (GPS); dan SGT berperan memetik mobil curian.

"Tersangka SGT, pemetik terpaksa kita berikan tindakan tegas karena berusaha melarikan diri pada saat diamankan," ujar Antonius, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/8).

Dikatakannya, tersangka SGT merupakan penjahat kambuhan atau residivis yang sudah melakukan pencurian mobil sejak tahun 2013 lalu.

"Pengakuannya sudah 234 kali mencuri. Pelaku merupakan residivis. Ini modus lama kebetulan terungkap lagi," ungkapnya.

Ia menjelaskan, modus para pelaku awalnya adalah membeli mobil bekas kecelakaan atau sudah rusak 70 persen, lengkap dengan surat-suratnya dari pelelangan pihak asuransi. Biasanya pelaku LF yang masih buron melihat kondisi nomor rangka dan blok mesin apakah masih bagus atau tidak.

Selanjutnya, LF memesan mobil curian kepada tersangka UTG sesuai dengan jenis, tahun dan warna mobil bekas yang dibelinya. Kemudian, tersangka UTG meminta tersangka SGT selaku pemetik untuk mencuri mobil sesuai pesanan.

Usai mendapatkan mobil curian sesuai dengan pemesanan, tersangka LF dibantu tersangka lainnya memotong pelat nomor rangka mobil bekas dan ditempelkan di mobil hasil curian.

"Nomor rangka mobil bekas dipotong, kemudian dipasangkan ke mobil curian. Jadi dikawinkan dengan cara dilas dan dijual dengan harga normal," jelasnya.

Menurutnya, hasil penjualan mobil curian yang dikawinkan dengan rangka mesin mobil bekas itu sangat besar.

"Hasilnya luar biasa menguntungkan. Mungkin pembelian dari lelang cuma Rp 15 juta, dapat BPKB dengan bangkai mesin tersebut. Kemudian beli mobil pencurian itu Rp 15 juta. Jadi dengan modal Rp 30 juta, dia bisa menjual seumpama Innova dengan Rp 200 juta keuntungannya berlipat-lipat," sebutnya.

Ia menegaskan, polisi akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan seperti ini.

"Jangan coba-coba melakukan. Karena kami tidak segan-segan untuk melidik dan mengejar pelaku seperti ini. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap upaya-upaya yang merugikan konsumen, apalagi masyarakat yang ingin beli mobil second," katanya.

Ia mengimbau, kepada calon pembeli mobil bekas agar sangat teliti dalam mengecek nomor rangka, nomor mesin dari mobil tersebut.

"Dilihat, dibuka bagian rangka itu, jangan cuma digesek saja. Sangat gampang membedakannya. Ini ditempel dengan cara pengelasan jadi kelihatan kalau dibuka. Ketika melihat ada model kotak las-lasan, sudah urungkan membeli dan laporkan kepada pihak yang berwajib," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon