Imigrasi Tolak WN AS Pelaku Kejahatan Seksual Masuk Manado
Selasa, 15 Agustus 2017 | 13:22 WIB
Jakarta- Kantor Imigrasi Manado, Sulawesi Utara menolak kedatangan seorang WN Amerika atas nama Justin Lunin Pack. Pria kelahiran New York tanggal 20 November 1974 itu mengantongi paspor dengan nomor 464156649.
"Kehadiran Justin ditolak didasarkan ketentuan Pasal 13 (1) huruf J Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemekumham Provinsi Sulut, Dodi Karnida, Selasa (15/8). Ia mengatakan, Dirjen Imigrasi Kemkumham Ronny Sompie telah merekomendasikan kepada pihaknya terkait penolakan kedatangan Justin d Bandara Sam Ratulangi, Sabtu,12 Agustus 2017.
Menurut Dodi, dalam UU itu diatur bahwa pejabat Imigrasi menolak orang asing masuk Wilayah Indonesia karena ada bukti orang asing tersebut termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
"Hal inilah yang menjadi pertimbangan Imigrasi Manado dalam melakukan penolakan tersebut setelah diperoleh informasi tertulis dari suatu pemerintahan asing kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Info itu kemudian diteruskan kepada Kantor Imigrasi Manado yang membawahi wilayah kerja Bandar Udara Sam Ratulangi," ujar Dodi, Selasa (15/8).
Sebagaimana diketahui, Justun tiba di Bandara Sam Ratulangi sekitar pukul13.35 Wita, Sabtu, 12 Agustus 2017, dari Singapura dengan pesawat Silk Air MI-274. Setelah ditolak, ia diangkut kembali ke Singapura dengan Silk Air MI-273 sekitar pukul14.40 Wita yang selanjutnya akan terus melakukan penerbangan ke New York via Incheon-Seoul dengan pesawat United Airlines.
Dodi menambahkan, kedatangan yang bersangkutan di Indonesia baru pertama kali dan rencananya bersama-sama dengan anggota rombongan lainnya sesama warga negara Amerika akan berwisata diving di Pulau Siladen. WNA itu rencananya akan meninggalkan Indonesia Rabu 23 Agustus 2017.
Setelah menolak kedatangan Justin, selanjutnya Kepala Sub Seksi Lintas Batas Keimigrasian yang merupakan penanggung jawab langsung keimigrasian di Bandara Sam Ratulangi Manado, Keneth Rompas, telah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi via Kepala Kantor Imigrasi Manado agar Justin masuk daftar penangkalan orang.
TKI Ilegal
Sementara itu, Imigrasi sampai Selasa (15/8) masih mengamankan 30 orang TKI diduga ilegal yang berangkat dari Malaysia menuju Pulau Bintan, Minggu (13/8) sekitar pukul 11.40 WIB. Kapal yang membawa puluhan warga didiuga TKI ilegal ini berangkat diketahi berangkat dari Johor, Malaysia menuju Bintan sebelum akhirnya dicegat oleh KRI Cucut.
TKI diduga ilegal yang berjumlah 30 orang itu sempat melarikan diri ke hutan dekat lapangan golf Bintan Lagoon. Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengatakan, setelah dilakukan penyisiran ditemukan 27 orang yang diduga TKI ilegal. Menurut Ronny, tiga orang masih dalam pencarian dengan dugaan yang bersangkutan adalah satu tekong dan dua ABK.
Tim Wasdakim Kanim Tanjung Uban sedang berkoordinasi dengan Tim Intel Lantamal IV Tanjungpinang dan ke-27 orang tersebut dibawa ke Lanal Batam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




