Pengawasan Dana Desa
Jumat, 25 Agustus 2017 | 00:55 WIB
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjadi ironi tentang fenomena korupsi yang terjadi dari hulu ke hilir. Padahal, Dana Desa adalah salah satu pendanaan penting dalam memacu geliat ekonomi di desa dan mereduksi kesenjangan.
Presiden Joko Widodo saat membuka Rakornas Pengawasan Internal Pemerintahan tahun 2017 di Jakarta menegaskan urgensi pengelolaan dan pengawasan Dana Desa. Terkait hal ini, beralasan jika pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi sistem pengelolaan Dana Desa yang disalurkan ke berbagai daerah.
Argumentasi yang mendasarinya adalah karena anggaran Dana Desa terus meningkat tiap tahun, yaitu pada 2015 sebesar Rp 20,8 triliun, tahun 2016 naik menjadi Rp 47 triliun, dan tahun 2017 sebesar Rp 60 triliun. Oleh karena itu, ketepatan penggunaan Dana Desa menjadi penting karena aspek kemanfaatannya yang diharapkan tidak hanya bisa memacu geliat ekonomi di desa tapi juga harapan mereduksi kesenjangan sehingga sinkron dengan komitmen era Otonomi Daerah (Otda).
Urgensi pembangunan daerah tidak bisa terlepas dari etos era Otda, meski di sisi lain era Otda justru diwarnai oleh pemekaran daerah. Tapi ironisnya pemekaran daerah tidak berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan, sementara di sisi lain konflik yang ada justru semakin meningkat karena esensi pemekaran lebih mengacu kepentingan politik. Bahkan, kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, baik daerah induk ataupun daerah pemekaran, semakin meningkat.
Selain itu, potensi ekonomi di daerah baru hasil pemekaran cenderung kurang berkembang, sementara di daerah induk terjadi penurunan. Belum lagi adanya persoalan sumber daya manusia (SDM) di daerah baru hasil pemekaran. Di situlah relevansi pengucuran Dana Desa agar pembangunan di daerah berjalan lancar.
Bertambah
Alokasi dana untuk pembangunan di daerah sebenarnya terus meningkat. Pada tahun 2015 anggaran yang ditransfer ke daerah sebesar Rp 623,1 triliun, yang terdiri atas Dana Transfer ke Daerah Rp 602,4 triliun dan Dana Desa Rp 20,8 triliun. Sedangkan pada tahun 2016 naik menjadi Rp 776,3 triliun, yang terdiri atas Dana Transfer ke Daerah Rp 729,3 triliun dan Dana Desa Rp 47 triliun.
Sedangkan pada tahun 2017 menjadi Rp 764,9 triliun yang terdiri atas Dana Transfer ke Daerah Rp 704,9 triliun plus Dana Desa Rp 60 triliun. Optimalisasi Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung penciptaan produk unggulan setiap daerah sesuai semangat era Otda. Kini ada keleluasaan bagi daerah untuk menciptakan produk unggulan berbasis potensi sumber daya lokal dan kearifan lokal.
Jika hal ini berhasil, implikasinya tidak hanya dapat memacu geliat ekonomi di daerah, tapi juga pengaruhnya terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan di daerah. Bahkan, akumulasi dari produk unggulan tersebut dapat memacu kinerja ekspor nasional. Apalagi produk unggulan di daerah cenderung memiliki sifat unik dan berciri khas sehingga berbeda jika dibanding dengan produk dari daerah lain.
Kondisi demikian akan mendukung kinerja ekonomi-bisnis di daerah, termasuk juga di perdesaan secara nasional. Mata rantai ekonomi-bisnis dari pemanfaatan Dana Desa secara tidak langsung menstimulus terhadap geliat ekonomi secara berkelanjutan. Belajar bijak dari pengelolaan dana, maka aspek pengawasan dan pendampingan adalah penting. Bahkan, pertanggungjawaban berbasis luaran atau output juga perlu dipikirkan.
Model pertanggungjawaban secara administrative saja ternyata sangat rawan memicu korupsi, sementara tertib administrasi juga tampaknya masih belum bisa diterapkan secara maksimal di daerahdesa, terutama karena keterbatasan dan kualitas SDM di daerah. Oleh karena itu, pertimbangan pelaporan pertanggungjawaban berbasis luaran tampaknya juga perlu dipikirkan sehingga penyalurannnya bisa tepat sasaran dan tepat program, serta pelaporannya tidak menyulitkan perangkat desa.
Terkait hal ini, bukan tidak mungkin jika pasca pendampingan dari pusat misalnya, maka model pelaporan pertanggungjawaban juga bisa memanfaatkan sistem online dengan aplikasi yang lebih sederhana tetapi kredibel dan akuntabel.
Beralasan jika Presiden Jokowi justru berharap agar pertanggungjawaban Dana Desa dibuat praktis tetapi memudahkan untuk pengawasan sehingga perangkat desa juga dapat berkonsentrasi membangun desanya tanpa harus takut terjaring OTT. Harapan ini tidak bisa terlepas dari banyaknya laporan yang masuk terkait dugaan penyelewengan Dana Desa.
Betapa tidak, versi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ternyata sampai akhir 2016 ada 300 laporan dari masyarakat, sedangkan versi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo sudah ada 600 laporan dan 300 di antaranya ditindaklanjuti dan terbukti ada yang tertangkap operasi sapu bersih pungli. Ironisnya, pejabat di Kemendes PDTT terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Terkait dengan upaya menjaga ketepatan pemanfaatan Dana Desa dan aspek pertanggungjawabannya, maka beralasan jika KPK berharap agar pemerintah mendorong pemberdayaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP untuk melakukan pengawasan dan pendampingan penggunaan Dana Desa.
Artinya, optimalisasi APIP akan membantu efektivitas penggunaan, pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban sehingga tujuan dari penyaluran Dana Desa sesuai dengan harapan. Penggunaan Dana Desa sudah diatur secara jelas, seperti pada penyaluran tahun 2016 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Tujuannya sudah jelas yakni untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk dalam hal ini adalah pembangunan infrastruktur di daerah, pengembangan Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa dan pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). Artinya, Dana Desa diharapkan dapat memacu geliat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Edy Purwo Saputro, Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




