Catatan Pansus Hak Angket: Diduga Ada Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Penyidik Senior

Kamis, 31 Agustus 2017 | 17:16 WIB
YS
AO
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: AO
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman menjawab pertanyaan anggota Pansus Angket KPK di Gedung Nusantara DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman menjawab pertanyaan anggota Pansus Angket KPK di Gedung Nusantara DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017. (SP/Joanito de Saojoao)

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Pansus Hak Angket pun telah membuat beberapa poin catatan penting seusai pertemuan dengan Aris tersebut.

Anggota Pansus Hal Angket dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menjelaskan, setelah mendengarkan keterangan Aris, pihaknya menduga ada potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik senior tertentu dan kelompoknya secara berkelanjutan. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan itu bisa mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa.

"Keberadaan kelompok ini kerap mendominasi dan powerfull melampaui kewenangan komisioner," kata Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis (31/8). Selain itu, dari catatan lainnya juga diduga ada klik-klik atau kelompok tertentu yang kerap melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Dari ketarangan Aris, kondisi ini terbukti nyata dan ada.

Selanjutnya, terkait rekaman yang diputar di dalam persidangan mantan anggota DPR Miryam S Haryani, diakui oleh Direktur Penyidikan secara tegas bahwa rekaman itu tidak utuh, karena dipenggal-penggal. Rekaman secara sengaja ditayangkan sepotong-sepotong, sehingga tidak menggambarkan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.

Catatan lainnya, saat ini terbukti nyata ada konflik internal yang tajam antara penyidik senior tertentu bersama kelompoknya yang selama ini mendominasi di KPK dengan penyidik lainnya, terutama yang berasal dari Polri. "Kondisi itu harus segera diakhiri, karena dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan rawan dibajak oleh kepentingan tertentu di luar kepentingan negara dan rakyat," kata anggota Komisi III DPR itu.

Catatan selanjutnya adalah banyaknya kasus yang mandek dan banyaknya orang yang sudah terlanjur ditersangkakan, namun tidak juga disidangkan atau kasusnya dilimpahkan ke pengadilan hingga tahunan. Hal itu terjadi karena diduga alat bukti yang dimiliki KPK masih minim.

Hal tersebut mengkonfirmasi pernyataan pakar hukum Romli Atmasasmita di hadapan sidang Pansus Hak Angket beberapa waktu lalu. Dikatakan, sedikitnya ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kelompok penyidik tertentu tersebut tanpa bukti awal permulaan yang cukup.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon