Polisi Tak Takut Tahan Siti

Senin, 30 April 2012 | 17:30 WIB
FS
B
Penulis: Farouk Arnaz/ Didit Sidarta | Editor: B1
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.  FOTO: Fanny Octavianus/ANTARA
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. FOTO: Fanny Octavianus/ANTARA
"Pasal 21 ayat 4 KUHAP memang menyebutkan jika tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih dapat ditahan, tapi ada pengecualian yang sifatnya subyektif seperti tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit pemeriksaan. Semua itu keputusan penyidik."

Mabes Polri menyatakan tidak takut mengusut kasus yang menyeret anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantipres), Siti Fadilah Supari. Tersangka korupsi itu belum ditahan hanya karena soal teknis yang menjadi hak penyidik.

"Polisi tidak ada takutnya. Pasal 21 ayat 4 KUHAP memang menyebutkan jika tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih dapat ditahan, tapi ada pengecualian yang sifatnya subyektif seperti tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit pemeriksaan. Semua itu keputusan penyidik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, hari ini.

Mabes Polri memang plin plan soal Siti. Jika sebelumnya korps baju coklat itu ngotot jika status bekas menteri kesehatan itu sebagai saksi, ternyata belakangan Siti dinyatakan   sudah resmi tersangka korupsi. Siti bahkan sudah pernah diperiksa sebagai tersangka atas kemauannya sendiri.

Siti dijadikan tersangka kasus pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005. Siti diduga berperan sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada penjabat pembuat komitmen.

Latar Belakang
Status tersangka Siti pertamakali diungkap bawahannya, Mulya Hasjmy dan Hasnawaty, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/4).

Mereka bersaksi dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan Departemen Kesehatan untuk terdakwa M Naguib, bekas direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk.

Dalam sidang itu, keduanya mengaku pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, dua pekan sebelumnya.

Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, memang belum pernah mengeluarkan perintah jika tersangka kasus menonjol seperti korupsi harus ditahan.

Yang ada hanyalah aturan oleh Kapolri Jenderal Pol Sutanto, pada 2005 lalu, yakni untuk tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap para tersangka korupsi, judi, dan Narkoba.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon