KPU: 30 Parpol Sudah Input Data ke Sipol

Jumat, 6 Oktober 2017 | 15:55 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ilustrasi.
Ilustrasi. (BSMH)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan memgatakan bahwa partai politik calon peserta Pemilu 2019 sengat antusias menginput data dan dokumen parpol ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Berdasarkan data yang masuk ke KPU hingga hari ini, Jumat (6/10), kata dia, sudah ada 30 parpol yang menginput data ke Sipol.

"Sampai hari ini, dari 73 partai yang terdaftar di Kemkumham sudah 30 partai yang menginput data, 23 partai nasional dan 7 partai lokal di Aceh. Dan kita ikuti semuanya," ujar Viryan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (6/10).

Parpol calon peserta Pemilu 2019 memang diwajibkan untuk menginput data ke Sipol sebelum mendaftar secara resmi ke KPU. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Verifikasi Parpol.

"Jadi harus menyelesaikan dulu input data di Sipol 100 persen baru bisa mendaftar ke KPU. Jadi, dengan Sipol semuanya akan transparan. Ini untuk kebaikan kita semua dalam melayani peserta pemilu dengan jauh lebih baik. Prinsip penyelenggara pemilu dengan Sipol ini akan terwujud, efisien, efektif, profesional, tertib dan akuntabel," jelas dia.

Viryan mencontohkan, parpol harus menginput lima formulir dokumen ke dalam Sipol, yakni Formulir Model F-PARPOL, F1-PARPOL (surat pernyataan), F2-PARPOL (kepengurusan dan akta kantor), F3-PARPOL (keanggotaan parpol secara nasional) dan F4-PARPOL (status kantor).

"Apabila sudah selesai diinput baru nanti bisa diprint-out dari Sipol. Dengan demikian ini prosesnya jelas, transparan, kami bisa mengetahui, partai bisa mengetahui, teman-teman kami juga bisa mengetahui," ungkap dia.

Lebih lanjut, Viryan juga menilai bahwa pengisian Sipol bukan menjadi kendala parpol mendaftar di hari-hari awal pendaftaran. Pasalnya, KPU sudah melakukan sosialisasi pengisian Sipil enam bulan lalu dan telah melatih para operator-operator dari parpol.

"Namun, mungkin yang kita perhatikan memang tidak mudah dan cepat menginput, datanya besar. Tapi setelah sudah selesai, maka clear semuanya. Dari kabupaten atau kota masing-masing partai tinggal perlu membawa salinan Kartu Tanda Anggota (KTA), E-KTP dan daftar nama anggota partainya ke KPU Kabupaten/Kota, selebihnya di pusat," terang dia.

Sebagaimana diketahui, pendafataran peserta Pemilu 2019 dibuka sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang atau selama 14 hari. Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sementara itu, pendaftaran pada hari ke-14 dibuka sejak pukul 08.00 WIB- 24.00 WIB.

Sampai dengan hari ke-4 pendaftaran, belum ada parpol yang mendaftarkan diri secara resmi ke KPU. Dari hari pertama pendaftaran, memang ada beberapa parpol yang mendatangi KPU, tetapi hanya untuk berkonsultasi terkait proses pendaftaran.

Sementara parpol yang sudah melapor akan mengisi Sipol dan mendapatkan user name dan password dari KPU sebanyak 37 parpol. Dari 37 parpol tersebut, yang sudah mengisi Sipol baik seluruh maupun sebagiannya sebanyak 30 parpol.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon