Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Swakelola Banjir Jakut

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka penyalahgunaan dana kegiatan swakelola banjir di Jakarta Utara.
"Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (31/10).
Kegiatan swakelola banjir yang disalahgunakan itu berupa refungsionalisasi sungai dan waduk, pengerukan, perbaikan saluran penghubung, pembersihan saluran sub makro, pemeliharaan infrastruktur drainase saluran mikro dan sub mikro pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara. "Dana tersebut bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp 116,357 miliar tahun anggaran 2013-2014," kata dia.
Adapun kelima tersangka itu, JS mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara, SR mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara, SK pensiunan PNS Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, W mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara dan SH mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara.
Kapuspenkum menyebutkan dalam pelaksanaan proyek itu tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan. Bahkan terdapat pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan swakelola, pemalsuan dokumen di dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan anggaran yang dicairkan. "Sebanyak 26 saksi telah diperiksa dalam dugaan korupsi itu," katanya.
Sementara Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Warih Sadono menyatakan kelima tersangka itu melakukan pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan swakelola berlangsung sejak 2013-2014. "Potongannya sampai 35 persen setiap pekerjaan dan uang potongan dibagi-bagikan bertahun-tahun," katanya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Gibran Dituding Takut Debat, TKN: Kita Lihat Saja Nanti

Polres Malang Gelar Silaturahmi dengan Mantan Napiter

Sadar Usia Personel Tak Muda Lagi, Wali Batasi Konser di Daerah yang Jauh

Dinkes Lahat Konfirmasi Ada Bocah Terpotong Alat Kelaminnya Saat Sunatan Massal

Razia Petugas Imigrasi Diwarnai Kejar-kejaran, 29 WNA Diamankan

Fahri: Banyak Klub di Liga Voli Bulgaria yang Bertanya soal Pemain Indonesia

Cak Imin Tak Terpilih Indonesia dalam Bahaya, TKN Prabowo-Gibran: Semua Capres-Cawapres Putra Terbaik Bangsa

Wawancara Eksklusif Fahri Septian, Bintang Voli Indonesia di Liga Bulgaria yang Dijuluki Nishida

Berkolaborasi dengan B-Universe, KPU Jateng Optimistis Bisa Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Konsumsi Obat Terlarang, Pengemudi Ayla di Sukabumi Tabrak 8 Pemotor

Rosan, Airlangga, Zulhas, hingga Anis Matta Hadiri Rapat Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran di DPP Golkar

KPK Sebut Hakim Agung Gazalba Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli Rumah dan Tanah

Buruh di Indramayu Tipu Warga Ratusan Juta dalam Seleksi Bintara Polri

Istri Siri Pelaku Pembakaran Eks Direktur RSU Padang Sidempuan Diringkus Polisi

Sule Siap Nikahi Santyka Fauziah Tahun Depan
2
4
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo