Negara Wajib Lindungi Data Warga
Selasa, 28 November 2017 | 15:50 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dinilai penting untuk segera dibahas dan disahkan. Sebab, era teknologi semakin berkembang pesat. Negara wajib melindungi data pribadi setiap warganya.
"Menurut saya, RUU Perlindungan Data Pribadi ini penting, karena tidak semua data pribadi dapat diketahui umum dan menjadi informasi publik," kata pengamat intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati kepada BeritaSatu.com di Jakarta, Selasa (28/11).
Hal senada disampaikan Direktur Emrus Corner, Emrus Sihombing. "Saya setuju dengan adanya regulasi yang melindungi data pribadi masyarakat. Ini supaya hak-hak privasi masyarakat tetap terlindungi," ujar Emrus.
Menurut Emrus, data-data berupa nomor telepon, nomor kartu tanda penduduk elektronik, nomor rekening, dan kartu keluarga sepatutnya dilindungi dengan undang-undang. Dengan begitu, seluruh data tersebut tidak disalahgunakan oleh orang atau kelompok tertentu.
"Semua harus dilindungi, kecuali ada keputusan pengadilan yang memerintahkan data dibuka. Ini dibuat juga dalam undang-undang. Misalnya, dalam tindak pidana korupsi atau terorisme. Ada sidang pengadilan yang meminta data individu dibuka," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




