Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyok Polisi
Selasa, 5 Desember 2017 | 17:25 WIB
Bekasi - Polrestro Bekasi Kota menetapkan lima orang menjadi tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua anggota polisi. Para tersangka tersebut adalah FA, FM, IO, HY dan MI, yang rata-rata berusia 20 tahunan.
"Kami tetapkan lima pelaku," ujar Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, Selasa (5/12).
Dia mengatakan, kelima tersangka tersebut merupakan pelaku utama penganiaya dan pengeroyok terhadap Iptu Panjang dan Bripka Slamet Aji, Minggu (3/12) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga buah clurit serta batu bata yang digunakan untuk menimpuk korban.
Kepolisian masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku pengeroyokan merupakan kelompok remaja yang menamakan kelompoknya Geng Rawa Lele 212. Mereka beraksi di Celepuk I Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Dari 10 pemuda yang diamankan, lima tersangka tetap ditahan dan lima remaja lainnya sudah pulangkan karena mereka hanya sebagai saksi. Kelima orang tersebut juga etelah membuat perjanjian tidak mengulang perbuatan tawuran.
Terhadap kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Hero memastikan kondisi kedua anggotanya yang menjadi korban, mulai stabil. Korban Bripka Slamet Aji mengalami luka yang sangat parah hingga harus dijahit sebanyak 80 jahitan di bagian tangan, pinggang dan kaki dan benturan benda tumpul (batu dan batako). Sedangkan, Iptu Panjang mengalami jahitan di bagian tangan dan lemparan batu.
"Korban sudah mulai stabil pascaoperasi di RS Polri," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




