KPU: Surat Pengunduran Diri TNI/Polri Tidak Bisa Ditarik Lagi
Sabtu, 20 Januari 2018 | 13:27 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa bakal pasangan calon yang sudah menyatakan mengundurkan diri dari instansi asalnya, tidak boleh menarik lagi surat tersebut selama proses pencalonan. Menurut Arief, bukti surat pengunduran diri dan surat pernyataan tidak akan menarik lagi surat tersebut, sudah diserahkan pada saat pendaftaran bakal paslon ke KPU masing-masing.
Ketentuan ini, kata Arief berlaku juga untuk bakal calon yang berasal dari anggota TNI/Polri aktif yang ikut kontestasi pilkada. Selama proses pencalonan, mereka tidak boleh lagi menarik pernyataan bahwa mereka sedang mengajukan surat pengunduran diri.
"Waktu dia daftar, dia membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Nah bersedia mengundurkan diri ini dokumennya sudah masuk ke KPU, itu tidak bisa ditarik kembali," ujar Arief di Jakarta, Sabtu (20/1).
Arief berharap jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, dia seharusnya sudah mengundurkan diri. Meskipun, SK pengunduran diri bisa diserahkan paling lama 60 hari setelah penetapan paslon.
"Kalau melihat UU Pilkada Pasal 7 ayat 2 menyatakan harus mengundurkan diri kalau sudah ditetapkan, lah iya," tandas dia.
Terkait apakah anggota TNI/Polri bisa kembali ke institusinya masing-masing jika gagal menjadi calon, Arief mengatakan hal tersebut tergantung institusi masing-masing. Menurut dia, pengaturan tersebut bukan ranah KPU untuk mengaturnya.
"Bahwa nanti actionnya dia jadi mengundurkan diri atau belum, itu kan di luar ranahnya KPU, kalau dia nggak jadi ditetapkan sebagai calon," tandas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




