Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Kendari Miliki Harta Rp 3,5 Miliar
Kamis, 1 Maret 2018 | 20:54 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun yang juga mantan Wali Kota Kendari yang kini menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Kendari.
Selain ayah dan anak ini, status tersangka juga disematkan KPK terhadap mantan Kepala BPKAD Pemkot Kendari, Fatimah Faqih dan Dirut PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Sebagai Wali Kota Kendari, Adriatma mengklaim memiliki harta Rp 3.543.572.739. Harta Adriatma ini setidaknya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 2016 atau saat mencalonkan sebagai Wali Kota Kendari menggantikan sang ayah.
Berdasar laman acch.kpk.go.id yang diakses pada Kamis (1/3), Adriatma mengaku memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di sejumlah lokasi seperti daerah Konawe, Kendari, dan Gowa. Tanah dan bangunan milik Adriatma ini diklaim senilai Rp 2.002.379.750. Untuk harta bergerak, Adriatma mengaku memiliki dua unit mobil dengan merk Jeep Wrangler senilai Rp 433.628.500 dan merk Toyota Fortuner senilai Rp 267.750.000. Dengan demikian, unit mobil milik Adriatma senilai Rp 701.378.500.
Selain itu, harta bergerak lainnya berupa logam mulia dari hasil sendiri atau pun warisan senilai Rp 715.000.000. Adriatma juga tercatat memiliki perkebunan senilai Rp 50.000.000. Adriatma juga mengklaim memiliki harta berupa giro dan kas senilai Rp 74.814.489. Adriatma mengaku tak memiliki utang maupun piutang.
Diketahui, KPK menetapkan Adriatma dan ayahnya Asrun serta Fatmawati dan Hasmun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Kendari. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun yang kerap menggarap proyek di lingkungan Pemkot Kendari. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan kampanye Asrun yang berlaga dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Adriatma, Asrun, dan Fatmawati yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hasmun yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (F-5)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




