Polri Kukuh Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Kamis, 22 Maret 2018 | 16:54 WIB
Jakarta - Mabes Polri konsisten dalam menunda proses hukum bagi calon kepala daerah yang tersangkut hukum. Langkah serupa sudah diambil pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kami mengambil posisi, kami menunda. Dan ini bukan pertama kali. Beberapa tahun yang lalu kami juga menunda. Polri sangat menghormati demokrasi. Esensi demokrasi adalah pemilihan umum. Pemilu harus berjalan dengan baik aman dan lancar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis (22/3).
Menurut Setyo, calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum akan diproses setelah pilkada. Jika mereka menang dan dihukum ya wakilnya yang naik. Kalau dua-duanya bermasalah ya diganti.
"Kalau ada tiga bakal calon, calon satu, dua, tiga. Calon satu melaporkan calon dua. Jatuh ini calon dua. Calon dua enggak mau kalah, melaporkan calon tiga. Jatuh calon tiga. Cari kesalahan itu paling gampang," sambungnya.
Setyo menegaskan Polri menghormati asas praduga tak bersalah. Selama belum mendapatkan keputusan yang final, yang bersangkutan tidak boleh dinyatakan bersalah.
"Makanya kalau terkait dengan pilkada kami tunda, sudah ada perintah. Kalau ada aduan dugaan korupsi kami tunda dulu. Sampai dia (jika menang) dilantik baru kami proses," urainya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




