PKS Minta Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Sama

Rabu, 16 Mei 2012 | 18:11 WIB
EC
B
Penulis: Ezra Sihite/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Wakil Ketua DPR Anis Matta.
Wakil Ketua DPR Anis Matta. (Antara)
Lewat penyamaan ambang batas tersebut maka partai-partai tengah bisa mengajukan calon sendiri.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta ambang batas parlemen sebaiknya juga menjadi ambang batas bagi partai untuk bisa mencalonkan presiden. Lewat penyamaan ambang batas tersebut maka partai-partai tengah bisa mengajukan calon sendiri.

"Menurut saya ambang batas calon presiden disamakan dengan ambang batas setiap partai lolos ambang batas parlemen berhak mencalonkan diri. Ini ada kegunaannya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih," kata Sekjen PKS Anis Matta, di Jakarta, hari ini.

PKS, kata dia, akan mendorong penyamaan ambang batas ini. Di DPR saat ini akan dibahas mengenai revisi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

Salah satu poin krusial adalah mengenai ambang batas  presidensial, yang mana selama ini hanya partai yang bisa mendapat  suara 20 persen yang bisa mengajukan calon, atau bersama yang berkoalisi  dengan partai tersebut.
 
"Kami akan mendorong supaya ambang batas presidensial disamakan dengan ambang batas parlemen (PT)," kata Anis yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.

PKS sendiri belum menyiapkan nama calon presiden. Namun sudah ada tim yang dibentuk untuk mengkaji calon presiden.

Anis menambahkan, partai politik kecil seharusnya diberi kesempatan untuk mengusung calon presiden karena mereka juga bisa memiliki tokoh yang mumpuni menjadi pemimpin.

"Pemilihan presiden bergantung  pada tokoh, sekarang ini banyak tokoh yang partainya kecil tapi tidak  maju, yang memerlukan presiden kan rakyat Indonesia dan parpol  menyediakan calonnya itu," tutup Anis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon