Situasi Tidak Kondusif, Eksekusi Pasar Kemirimuka Ditunda
Kamis, 19 April 2018 | 14:41 WIB
Depok - Memperhatikan pertimbangan faktor keamanan yang tidak kondusif di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4) Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya menunda eksekusi.
Ketua PN Depok, Sobandi mengungkapkan, pelaksanaan Putusan dapat dilaksanakan secara sukarela atau eksekusi. Tahapan-tahapan sukarela sudah dilakukan PN Depok misalnya dengan Aanmaning dan menawarkan usulan-usulan perdamaian ke Wali Kota Depok maupun kepada pihak-pihak lain sebagai termohon eksekusi.
Yang terakhir yang ditawarkan adalah eksekusi deklarasi (hanya pembacaan penetapan) penetapan beralihnya pengelolaan pasar Kemirimuka dari semula Pemkot Depok menjadi pengelolaan PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR).
"Tapi akhirnya itu pun ditolak. Sehingga kami menentukan akan melakukan eksekusi yaitu pada Kamis (19/4) hari ini. Tadi staf saya sudah turun di lapangan untuk melihat kondisi situasi di sana, akan tetapi tidak kondusif," kata Sobandi dalam jumpa pers di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4).
Sobandi melanjutkan, untuk hal kedua, yang paling penting adanya surat dari Kapolres Depok, Rabu (18/4), yang menolak permohonan pengamanan dengan pertimbangan kondisi Kamtibmas.
Dalam Surat Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto kepada Ketua PN Depok menyampaikan, Polres Depok belum mengabulkan permohonan bantuan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam surat Ketua Pengadilan Negeri Depok.
"Jadi Pak Kapolres belum mengabulkan permohanan pengamanan. Itu alasan yang utama sehingga PN Depok menunda eksekusi ini sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," ujar Sobandi.
"Kalau Polisi menyatakan siap untuk melaksanakan pengamanan, kami jalan hari ini juga," tegas Sobandi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




