Bareskrim Bongkar Praktik Perdagangan Orang
Senin, 23 April 2018 | 17:45 WIB
Jakarta - Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih marak terjadi. Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penjualan WNI ke Arab Saudi, Sudan, dan Malaysia.
"Ada sembilan tersangka dalam kasus yang terungkap setelah korbannya melapor ke perwakilan RI di ketiga negara tersebut," ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, di Bareskrim, Jakarta, Senin (23/4).
Menurut jenderal bintang satu ini, kasus pertama melibatkan PT Kensur Hutama yang menggunakan modus klasik yakni menjanjikan korbannya menjadi PRT di Arab Saudi. Hal ini jelas melanggar, karena sejak 2012 Indonesia menerapkan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah," jelasnya.
"Korban diberangkatkan ke Riyadh menggunakan visa cleaning service. Korban mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dan pelecehan seksual dari majikannya," kata Herry.
Sedangkan jaringan Sudan melibatkan warga negara Suriah di Indonesia. Kasus ini bermula saat korban bernama Aisyah dibawa ke Jakarta oleh tersangka Budi Setiawan.
Oleh Budi, korban dibawa ke tersangka warga Suriah bernama Mohammad Al Ibrahim. Ibrahim mengurus visa dan tiket keberangkatan korban yang dijanjikan jadi PRT di Dubai dengan upah 1.000 dirham per bulan.
Janji pun tinggal janji. Dari Dubai korban dibawah Suriah dan kemudian berlabuh di Sudan. Di negeri konflik itu korban diperbudak bekerja 20 jam non-stop hingga akhirnya korban melarikan diri.
Sedangkan jaringan Malaysia dengan tersangka Joko dan Kadek. Mereka memberangkatkan 10 orang dengan janji dipekerjakan di pabrik sarung tangan dengan gaji setara Rp 7 juta per bulan. Seperti diduga, buntutnya mereka tidak di gaji sesuai kesepakatan. Di negeri jiran itu, korban dipaksa bekerja di pabrik selama 12 jam tanpa henti. Mereka juga diberi tempat tinggal yang tidak layak
Terakhir, perdagangan orang yang melibatkan lima orang warga negara Bangladesh. Mereka masuk ke Merauke menggunakan speedboat dan menyamar sebagai pengungsi Rohingya.
Tujuan mereka sebenarnya ke Australia. Mereka berpikir Merauke dekat ke Australia. Dalam kasus ini ada tersangka bernama Nurzain dan Nuramin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




