Suara Ledakan Warnai Sidang Pledoi Aman Abdurrahman
Jumat, 25 Mei 2018 | 11:07 WIB
Jakarta - Suara ledakan kencang dua kali terdengar saat sidang pledoi terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Akibat suara ledakan tersebut, sidang sempat diskors selama tiga menit pada pukul 09.10 WIB. Ruangan sidang sempat gaduh karena para awak media dan pengunjung panik. Tim Densus 88 Antiteror yang siaga di dalam ruang sidang meminta pengunjung sidang tidak panik saat sidang diskors.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kemudian memastikan suara ledakan itu bukan berasal dari bom atau aksi teror, hanya berasal dari tong berisi cairan kimia yang meledak karena kelalaian pekerja proyek di lokasi konstruksi yang berada di seberang gedung pengadilan.
"Bukan aksi teror, jadi pekerja mau potong drum untuk dijadikan tempat sampah. Tapi drum itu masih ada cairan kimianya, karena mau dilas untuk dipotong akhirnya kena percikan api," kata Kombes Indra di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari proyek pembangunan, kata dia, ada sejumlah drum namun masih ada sisa bahan kimia. "Itu bahaya kalau ada sulutan api," kata Indra.
Insiden ledakan drum ini tidak menyebabkan korban luka. Namun, polisi menutup Jalan Ampera akibat suara ledakannya. "Jangan ada yang keluar, jangan ada yang keluar," kata salah satu anggota Brimob.
Saat ini sidang pledoi Oman kembali dilanjutkan. Jalan Ampera pun telah kembali dibuka.
Oman didakwa terlibat dalam pengeboman di Jalan MH Thamrin di Jakarta, pengeboman gereja di Samarinda dan pengeboman di Kampung Melayu, Jakarta. Dia didakwa menjadi pengendali aksi-aksi teror itu.
Oman seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, 2010.
Namun pada 18 Agustus 2017 polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin. Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




