BNN Lampung Bongkar Sindikat Narkoba Libatkan Kalapas dan Polisi
Rabu, 6 Juni 2018 | 07:30 WIB
Lampung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung membongkar jaringan narkoba internasional yang dikendalikan narapidana (Napi). Selain menembak oknum aparat kepolisian, pegawai sipir, petugas BNN yang dipimpin Brigjen Pol Tagam Sinaga juga berhasil mengungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda di Lampung, Muchlis.
Dalam pengungkapan kasus besar narkoba menjadi catatan sejarah karena melibatkan oknum aparatur itu, petugas BNN menyita barang bukti sabu - sabu seberat 5 kilogram (Kg), pil ekstasi sebanyak 5200 butir, uang tunai berjumlah Rp 49.525.000, dua unit mobil, enam unit handphone dan lainnya. Petugas BNN juga memblokir 10 rekening pribadi.
"Kita resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) di Lampung, Muchlis atas keterkaitannya menerima aliran dana dari bandar besar narkoba. Tersangka sudah ada beberapa kali menerima aliran dana melalui transfer ke rekening pribadinya," ujar Kepala BNN Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga kepada Beritasatu.com, Rabu (6/6).
Tagam mengatakan, penahanan terhadap oknum kalapas itu berdasarkan pengembangan pemeriksaan dari napi pengendali bisnis narkoba yang masih menjalani hukuman atas vonis 8 tahun penjara, atas nama Marzuli (ditembak di kaki). Napi ini mengungkapkan setoran uang melalui transfer ke rekening oknum kalapas itu. Dia juga sering menyediakan dana disetiap kegiatan di lapas.
Napi ini kembali ditangkap petugas BNN setelah lima anak buahnya, termasuk oknum polisi dan pegawai sipir, ditangkap di Homestay Green Lubuk Jl Lintas Sumatera, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam penangkapan itu, seorang anggota sindikat bernama Hendri Winata (28) warga Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan, tewas ditembak.
Hendri ditembak petugas karena memberikan perlawanan ketikadisergap. Sementara itu, oknum polisi yang ditembak di bagian kaki adalah Bripka Adi Setiawan, Bripka Tony Afriansyah. Petugas sipir yang juga ditembak adalah Rechal Oksa Hariz. Oknum sipir ini sehari - hari bertugas di bagian penjagaan pintu utama.
"Dalam memuluskan bisnis haram tersebut, masing - masing tersangka ini mempunyai peranan masing - masing. Oknum polisi dan pegawai sipir menyalahgunakan tugasnya, memanfaatkan seragam dinas hanya untuk memuluskan sindikat yang dikendalikan oleh Marzuli. Tentunya, mereka menerima aliran dana dari Marzuli," ungkapnya.
Pengungkapan Kasus
Tagam menceritakan, pengungkapan kasus narkoba oleh BNN Lampung ini dimulai sejak awal Bulan Mei 2018 kemarin. Saat itu, petugas BNN mengikuti mobil Ertiga BE 1297 AX yang dikendarai oleh Hendri (tewas), yang melaju dari Bandar Lampung Kota menuju Lampung Selatan. Tiba di Homestay Green Lubuk, Hendri menghentikan perjalanannya.
Tidak lama kemudian, tersangka Adi alias Kentung memasukkan barang berbentuk kotak berisikan narkoba melalui pintu kiri ke dalam mobil. Petugas langsung melakukan penyergapan, dan akhirnya mengetahui bahwa Adi merupakan anggota Polres Lampung. Petugas juga meringkus Tony Afriansyah anggota Polsek Palas. Kedua oknum ini juga ditembak karena berusaha kabur.
Tagam mengungkapkan, Muchlis diduga menyalahgunakan jabatan. Dia juga seakan membenarkan Marzuli memiliki handphone melakukan video call meski sedang menjalani hukuman atas kasus narkoba. Selain itu, Muchlis diduga membiarkan wanita pekerja seks komersial (PSK) masuk ke dalam lapas, menginap tanpa diperiksa, berdasarkan pesanan Marzuli.
"Untuk keterlibatan oknum kalapas ini dalam bisnis narkoba yang bekerjasama dengan Marzuli masih perlu dilakukan pendalaman lagi. Yang pasti, Muchlis terbukti menerima aliran dana melalui transfer dari Marzuli, sedikitnya ada tiga kali. Untuk sekali transfer dana dengan angka minimal Rp 30 juta. Bukti ini sudah kita temukan dalam pengembangan," tegasnya.
Mantan Kapolrestabes Medan yang dikenal atas banyak prestasi ini menyebutkan, untuk kasus tindak pidana pencucian uang oleh oknum kalapas, polisi maupun sipir tersebut, nantinya diserahkan kepada Polda Lampung untuk memprosesnya. Sejalan dengan kasus itu, petugas BNN tetap melanjutkan proses tindak pidana narkoba yang menjerat para tersangka.
"Tidak ada ampun buat bandar narkoba maupun oknum aparat jika terlibat dalam bisnis haram tersebut. Oknum aparat yang terlibat ini merupakan pengkhianat negara yang pantas untuk dihukum seberat - beratnya. Kami tidak akan mentolerir apalagi mengenal kompromi dengan mereka (oknum aparat) yang terlibat bisnis narkoba," sebutnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus besar narkoba jaringan internasional ini masih terus dikembangkan. Petugas BNN masih mendalami keterlibatan pihak lainnya, termasuk menelusuri aliran dana dari Muchlis kepada atasannya. BNN juga akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam kasus aliran dana tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




