Menkominfo: Indonesia Butuh UU Perlindungan Data Pribadi

Jumat, 8 Juni 2018 | 21:40 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers terkait upaya pemerintah dan penyelenggara OTT dalam mengamankan dunia maya, di gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018.
Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers terkait upaya pemerintah dan penyelenggara OTT dalam mengamankan dunia maya, di gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018. (BeritaSatu Photo/Herman)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sangat penting dan dibutuhkan Indonesia ke depan.

Menurut dia usai menghadiri buka puasa bersama di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (8/6), sejumlah negara terutama Eropa telah mensyaratkan adanya UU Perlindungan Data Pribadi bagi negara yang melakukan transaksi e-commerce (perdagangan elektronik) lintas batas (cross border).

"UU PDP makin cepat, makin bagus, soalnya beberapa negara utamanya negara Eropa menerapkan kalau crossborder e-commerce, misalnya dari negara Eropa ke negara lain, tidak diperbolehkan kalau negara transaksinya itu tidak memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, Eropa baru diterpkan, kalau kita nggak kita ga bisa 'cross border e-commerce' dengan Eropa" katanya.

Untuk itu, ia berharap RUU tersebut dapat segera dibahas oleh DPR.

Ia mengatakan, saat ini ada lima UU prioritas yang tengah dibahas oleh DPR. Hal ini merupakan UU lama yang masih belum diselesaikan.

Sementara RUU PDP menurut dia, belum menjadi prioritas pada tahun ini. Namun demikian, pihaknya terus melakukan upaya agar UU tersebut dapat segera dibahas, usai menyelesaikan lima UU prioritas.

"Tapi saya sudah bicara dengan Kemkumham dan counterpart saya di Komisi I, sebenarnya kalau lima ini sudah selesai, PDP langsung masuk," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon