Kurangi Nafsu

Di Korea Selatan, Pemerkosa Disuntik Bahan Kimia

Rabu, 23 Mei 2012 | 17:30 WIB
AS
B
Penulis: AFP/ Entin Supriati | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)
Bagi pemerkosa kelas berat, suntikan itu tidak perlu minta persetujuan pelaku

Mulai pekan ini Korea Selatan akan menyuntikkan bahan kimia kepada pemerkosa yang sudah berulang kali melakukan tindakan bejatnya itu.

Hukuman ini adalah yang pertama dilakukan di negara itu.

Lelaki berusia 45 tahun yang diketahui bernama Park, akan bebas dari penjara pada bulan Juli setelah dibui 10 tahun karena mencoba memperkosa anak berusia 10 tahun.

Park akan disuntik setiap tiga bulan dalam tiga tahun mendatang untuk mengurangi nafsu seksnya.

Suntikan itu untuk mengakali hormon, dia menyukai atau tidak, kata pejabat dari kementerian kehakiman Kim Hyung-Yul kepada AFP.

Sebelumnya Park sudah tiga kali dibui karena memperkosa anak dibawah umur 16 tahun, pada tahun 1984, 1991 dan 1998.

Komite di kementerian mengeluarkan perintah suntikan bahan kimia, sejak hal itu ilegalkan pada Juli tahun lalu, kata Kim.

Hukuman itu akan diberlakukan kepada mereka yang berusia diatas 19 tahun dan mencoba memperkosa anak dibawah usia 16 tahun.

Tidak jelas apakah Park setuju dengan pengobatan ala kementerian kehakiman itu. Namun bagi pemerkosa kelas berat, hal itu tidak perlu minta persetujuan pelaku.

Park akan dihadapkan dengan ancaman denda sangat besar jika menolak suntikan atau obat untuk mengurangi nafsunya, kata Kim. Park juga harus menjalani terapi psikologis dan mengenakan gelang elektronik, dan dilarang mendekati fasilitas anak-anak.

Tahun lalu Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang melegalkan suntikan kimia kepada pelaku pemerkosa.

Kementeria kehakiman di Amerika Serikat, Jerman, Swedia dan Norwegia mempunyai pengobatan serupa terhadap pemerkosa.

Langkah ini diambil Seoul setelah muncul kritik tajam atas pemberlakukan hukuman yang tergolong ringan kepada pelaku perkosaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon