Besok, 4 Juta Warga Bogor Memilih Pemimpinnya

Selasa, 26 Juni 2018 | 16:01 WIB
VS
IC
Penulis: Vento Saudale | Editor: CAH
Sembilan asangan calon dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2018 saat melakukan tes kesehatan di RS AL Mintohardjo, Jakarta, Februari 2018.
Sembilan asangan calon dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2018 saat melakukan tes kesehatan di RS AL Mintohardjo, Jakarta, Februari 2018. (Beritasatu.com/Vento Saudale)

Bogor - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Di Kabupaten Bogor DPT yang telah ditetapkan sebanyak 3.294.825 dan di Kota Bogor sebanyak 674.310 pemilih atau sekitar 4 juta orang akan mengikuti Pilkada di Bogor pada Rabu besok.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengatakan, KPU menetapkan DPT dengan jumlah 3.294.825. Ini merupakan DPT terbesar seluruh Indonesia untuk tingkat Kabupaten dengan 7.365 TPS.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.688.275 untuk pemilih laki-laki dan 1.606.550 untuk pemilih perempuan. Sedangkan untuk pemilih disabilitas tercatat sebanyak 2.160 pemilih. Untuk Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTT) sebanyak 12.000. Pemilih yang masuk kategori itu memiliki hak pencoblosan hanya pada pukul 12.00 hingga 13.00.

"Perbedaan DPT dan DPTT hanya di waktu pencoblosan saja, kalau DPT dari pukul 07.00 sampai 13.00. Lalu kalau warga pindahan harus membawa surat pindah memilih dari TPS sebelumnya, kalau tidak memilikinya malah tidak bisa memilih," jelas Haryanto, Selasa (26/6).

Lima pasangan calon yakni Ade Ruhandi -Ingrid Kansil, Ade Yasin-Iwan Setiawan, Fitri Putra Nugraha-Bayu Syah Johan, Ade Wardhana-Asep Ruhiyat dan Gunawan Hasan-Ficky Rhoma ditetapkan dalam Pemilihan Bupati Bogor 2018.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor Undang mengungkapkan, warga Kota Bogor yang dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya sebanyak 674.310. Tetapi apabila ada warga Kota Bogor yang belum terdaftar atau tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan dengan menunjukkan KTP-el kepada petugas KPPS sesuai dengan alamat tinggal yang bersangkutan.

"Jadi harus di TPS sesuai alamat dan memilihnya hanya satu jam sebelum TPS di tutup," ungkapnya. Kemudian mereka yang belum terdaftar menunjukkan KTP-el atau suket kepada PPS agar dapat dicatat dalam formulir tanggapan masyarakat.

Empat paslon yang ditetapkan KPU adalah Danang Danubrata–Sugeng Teguh Santoso, Bima Arya–Dedie Rachiem, Ahmad Ru’yat–Zaenul Muttaqin, serta Edgar Suratman–Syefwelly Ginanjar akan bertarung dalam Pemilihan Wali Kota Bogor 2018.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon