Berkas Permohonan Gugatan Pilkada Kolaka Dinyatakan Lengkap

Senin, 16 Juli 2018 | 22:06 WIB
YS
AO
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: AO
Petugas berjaga di tempat sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2018 di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta, 5 Juli 2018.
Petugas berjaga di tempat sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2018 di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta, 5 Juli 2018. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan permohonan sengketa Pemilihan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dimohonkan pasangan nomor urut 2, Asmani Arif-Syahrul Beddu (Berani), sudah lengkap. Tim Advokasi pasangan Berani, Asman menjelaskan, MK telah menyatakan permohonan lengkap berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor 61/2/PAN.MK/2018 tertanggal 16 Juli 2018.

"Hari ini telah dinyatakan lengkap oleh panitera berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor 61/2/PAN.MK/2018 tertanggal 16 Juli 2018. Akta Permohonan Lengkap (APL) tersebut telah diserahkan oleh panitera MK kepada kami," kata Asman di Jakarta, Senin (16/7).

Dikatakan, pihaknya mengajukan atau mendaftarkan permohonan tentang sengketa Pilkada Kolaka ke MK pada 12 Juli 2018, sesuai Akta Pengajuan Permohonan Pemohon dengan Nomor 62/1/PAN.MK/2018. Setelah dinyatakan lengkap, sesuai prosedur di MK, berkas permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Kolaka selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) yang diikuti dengan penjadwalan persidangan.

Ketua LBH Posko Perjuangan Rakyat Sulawesi Tenggara itu juga mengatakan, selain menempuh langkah hukum di MK, Tim Advokasi Berani juga melakukan upaya hukum lain, yaitu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kabupaten Kolaka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tim Advokasi Berani mengajukan sengketa hasil pilkada ini ke MK karena adanya dugaan penggunaan e-KTP ganda dalam pencoblosan. Selain itu, formulir C6 atau surat penggilan untuk memilih banyak yang tidak sampai dan ditemukan tercecer.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka telah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka. Hasilnya, dari dua pasang calon yang bertarung, Ahmad Safei-Muhammad Jayadin (SMS Berjaya) berhasil mengumpulkan suara terbanyak dengan raihan 72.987 suara atau 62,84%. Sementara, pasangan Asmani Ari-Syahrul Beddu (Berani) hanya mendapatkan 43.161 suara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon