KPU Jambi Coret 38 Bacaleg

Rabu, 8 Agustus 2018 | 08:34 WIB
RS
IC
Penulis: Radesman Saragih | Editor: CAH
Ilustrasi Pemilu Legislatif 2019.
Ilustrasi Pemilu Legislatif 2019. (BeritaSatu Photo)

Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi bersikap tegas dan benar-benar selektif menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg). Ketegasan itu ditandai dengan pencoretan 38 orang bacaleg untuk DPRD Provinsi Jambi yang dinilai tidak memenuhi syarat.

Tiga bacaleg yang dicoret tersebut berstatus mantan narapidana (napi) korupsi yang diajukan PBB, PKB dan PAN. Sedangkan 35 orang bacaleg lainnya yang dicoret karena tidak melengkapi kekurangan dokumen dan dokumen bacaleg tidak sesuai dengan tahun terbit.

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan mantan napi untuk dimasukkan dalam DCT bacaleg. Hal ini penting agar para pemilih tidak salah memilih wakil mereka. Karena itu tiga bacaleg mantan napi dan 35 orang bacaleg yang tidak lolos verifkasi administrasi sudah kami coret dan tidak akan dimasukkan dalam DCT," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan di Jambi, Rabu (8/8).

Menurut HM Subhan, dari 741 orang bacaleg yang diajukan 16 partai politik (parpol) untuk DPRD Provinsi Jambi, hanya 703 orang yang dinyatakan memenuhi syarat masuk DCT. Sedangkan 38 orang bacaleg digugurkan karena tidak memenuhi syarat.

Dijelaskan, tiga orang bacaleg yang digugurkan karena berstatus mantan napi korupsi, yakni HA Fattah (mantan Bupati Batanghari) yang diajukan PAN, Nasrullah Hamka dari PBB dan Idham Khalid (mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi) yang diajukan PKB.

Sedangkan bacaleg paling banyak dicoret KPU Provinsi Jambi, tambah HM Subhan, yakni dari Perindo sebanyak 11 orang, Hanura (9 orang), PKB dan Nasdem masing-masing 4 orang, Garuda ( 3 orang), Berkarya (2 orang), PSI, PBB dan PAN masing-masing satu orang.

Menurut HM Subhan, pihaknya akan mengumumkan DCT bacaleg untuk DPRD Provinsi Jambi hari ini, Rabu (8/8). Pengumuman dilakukan melalui situs (website) KPU Provinsi Jambi dan melalui pengumuman tertulis di kantor KPU Provinsi Jambi.

"Warga masyarakat yang ingin melihat dan member masukan mengenai daftar bacaleg bias mengakses website KPU Provinsi Jambi atau melihat langsung di papan pengumuman di kantor KPU Provinsi Jambi," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon