Eks Majikan yang Aniaya PRT Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 Agustus 2018 | 17:42 WIB
IH
VS
WP
PRT yang dianiaya eks majikannya.
PRT yang dianiaya eks majikannya. (Istimewa)

Bogor - EA, majikan yang melakukan penganiayaan pada pekerja rumah tangganya (PRT) Maghfiroh (28) dijerat Pasal 365 Juncto 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Pelaku terbukti menganiaya korban dengan cara memukul dan mencukur rambut korban hingga gundul serta merampas ponsel korban.

"Pelaku dijerat hukuman di atas 5 tahun penjara. Pelaku terbukti telah menganiaya korban," ujar Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena kepada SP, Rabu (22/8).

Ita melanjutkan, barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Puskesmas Parungpanjang.

Kepolisian, lanjut Ita, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku pada Selasa (21/8). Selain itu, melakukan visum, dan gelar perkara untuk menentukan rencana tindak lanjut kasus tersebut.

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky Pastika Gading mengungkapkan pelaku ditangkap di Jalan Raya Kemang-Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada pukul 03.00, Rabu (22/8), setelah petugas mendapatkan laporan terkait kasus perselisihan yang menimpa Maghfiroh hingga sempat viral di media sosial.

Sebelumnya pada Jumat (10/8) sekitar pukul 20.00 WIB korban yang merupakan warga Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor Tengah tengah bekerja di perusahaan konveksi.

Saat itu korban didatangi pelaku yakni EA, mantan majikannya beserta tiga laki-laki. Pelaku langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang. Pelaku kemudian membawa korban ke tukang cukur dan memaksa tukang cukur untuk menggunduli rambut korban. "Korban juga dipaksa ke rumah pelaku di daerah Kebayoran Jakarta. Di sanalah korban dianiaya," tukas Ita.

EM tega menganiaya Magfiroh karena mencurigainya mencuri uang Rp 1,5 juta di rumahnya, ketika Magfiroh bekerja padanya sebagai pembantu rumah tangga. Magfiroh saat itu baru bekerja selama satu minggu, lalu kabur dari rumah majikannya itu.

Dugaan pencurian itu terjadi pada pertengahan Juli 2018 dan sudah dilaporkan ke Polsek Pondok Aren. Polsek Pondok Aren belum memiliki cukup bukti bahwa Magfiroh melakukan pencurian tersebut.

Tidak cukup sampai melapor polisi, bekas majikannya itu lalu mencari Magfiroh ke rumah orang tuanya di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Hingga pada tanggal 10 Agustus 2018, Emmanuel menemukan Magfiroh bekerja di senuah rumah konveksi di Parung Panjang, Bogor dan langsung didatanginya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon