KPK Bantarkan Bekas Walikota Cilegon
Senin, 28 Mei 2012 | 20:33 WIB
Aat dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun.
KPK membantarkan mantan walikota Cilegon Aat Syafaat. Aat merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kubangsari Cilegon T.A 2010.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Aat dibantarkan terhitung malam ini. "Malam ini atau besok dibantarkannya," kata Johan melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, hari ini.
Aat dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun. Kuasa Hukum Aat, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya tersebut sejak pukul 10.00 WIB dibawa ke Rumah Sakit Bina Waluya.
"Sejak Sabtu sudah sesak nafas," kata Maqdir ketika dihubungi beritasatu, Senin (28/5).
KPK menahan mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat terkait perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kubangsari Cilegon. Dalam perkara itu, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang.
Selain itu, beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini. Aat menjabat Wali Kota Cilegon periode 2005-2010. Saat menjabat sebagai Walikota Cilegon, Aat diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam proyek dermaga Kubangsari.
Negara, menurut perhitungan KPK, mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar dalam proyek dermaga Kubangsari yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP).
Aat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proyek dermaga Kubangsari berawal dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan.
Mengacu kesepakatan, lahan di kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare diserahkan Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk pembangunan dermaga.
KPK kemudian menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Aat pada proyek pembangunan dermaga.
KPK membantarkan mantan walikota Cilegon Aat Syafaat. Aat merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kubangsari Cilegon T.A 2010.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Aat dibantarkan terhitung malam ini. "Malam ini atau besok dibantarkannya," kata Johan melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, hari ini.
Aat dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun. Kuasa Hukum Aat, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya tersebut sejak pukul 10.00 WIB dibawa ke Rumah Sakit Bina Waluya.
"Sejak Sabtu sudah sesak nafas," kata Maqdir ketika dihubungi beritasatu, Senin (28/5).
KPK menahan mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat terkait perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kubangsari Cilegon. Dalam perkara itu, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang.
Selain itu, beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini. Aat menjabat Wali Kota Cilegon periode 2005-2010. Saat menjabat sebagai Walikota Cilegon, Aat diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam proyek dermaga Kubangsari.
Negara, menurut perhitungan KPK, mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar dalam proyek dermaga Kubangsari yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP).
Aat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proyek dermaga Kubangsari berawal dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan.
Mengacu kesepakatan, lahan di kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare diserahkan Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk pembangunan dermaga.
KPK kemudian menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Aat pada proyek pembangunan dermaga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




