Tersangka Human Trafficking Diana Aman Ditahan di Lapas Wanita Kupang

Senin, 3 September 2018 | 13:22 WIB
YK
JM
Penulis: Yos Kelen | Editor: JEM
Ilustrasi Human Trafficking
Ilustrasi Human Trafficking (Suara Pembaruan/Robert Isidorus)

Kupang - Diana Aman, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), dan berhasil dibekuk di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas III Kupang, NTT. Diana Aman, terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

Tindakan tegas aparat penegak hukum terdapat Diana Aman, mendapat apresiasi dari kalangan penegak hukum di daerah ini. Advokat di Kupang Thobias Yance Mesah SH mengatakan kepada SP, Senin (3/9), tindakan tegas Kejati NTT tersebut berdampak sangat positif terutama menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di daerah ini, terutama dalam hal penanganan kasus human trafficking.

"Kita memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi NTT dengan semangat mencari serta menangkap DPO Diana Aman merupakan salah satu gembong sindikat human trafficking di NTT," katanya.

Menurut Yance Mesah, dari penanganan kasus tersebut masyarakat akan melihat apakah ada kesungguh-sungguhan aparat penegakan hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan hakim di pengadilan dalam memproses kasus tersebut hingga tuntas sehingga memberi efek jerah terhadap pelakunya.

Dikatakan, hukuman bagi pelaku human trafficking paling rendah adalah tiga tahun dan yang paling berat 15 tahun penjara. "Diana Aman sepantasnya diberikan hukuman yang paling berat, karena telah menghilangkan nyawa Yufrinda Selan," tegas Yance Mesah.

Terpisah, Wakil Kepala Kejati NTT Rusdi Hadi Teguh mengatakan, tim Kejati NTT menjemput Diana Aman di Medan, Sumut, dan begitu tiba di Kupang, langsung dijebloskan ke Lapas Wanita Kupang.

Diana Aman ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Klas II Tanjung Balai Asahan saat hendak memperpanjang paspor untuk berangkat ke Malaysia, Kamis (30/8) malam lalu.

Diana Aman menjadi terdakwa perkara TPPO dengan korban Yufrinda Selan, yang melarikan diri setelah majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang mengabulkan permohonan penangguhan/pengalihan status penahanannya dari tahanan Lapas Wanita Kupang menjadi tahanan kota.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon