KPU Imbau Dua Kubu Patuhi Tahapan Pemilu 2019
Selasa, 4 September 2018 | 12:59 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta dua kubu yang bakal bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mematuhi tahapan, jadwal dan program yang sudah diatur oleh KPU. Termasuk aktivitas atau kegiatan kampanye harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan KPU.
"Kami berharap masing-masing pihak patuh terhadap tahapan yang sudah kita atur termasuk kampanye yang akan dilakukan. KPU sudah memberikan ruang kampanye mulai tanggal 23 September 2018," ujar Komisioner KPU Viryan, di Jakarta, Selasa (4/9).
Viryan mengimbau agar dua kubu yang bakal bertarung memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum kampanye dengan hal-hal yang bersifat konsolidatif, seperti mematangkan materi kampanye, memperkuat tim kampanye dan memanaskan mesin politik masing-masing.
"Jadi, harus tahan diri dan mengefektif waktu yang tersisa. Hindari aktivitas-aktivitas yang berbau kampanye karena bisa saja kampanye di luar jadwal bisa menjadi kontraproduktif di tengah kecerdesan politik masyarakat meningkat," tandas dia.
Mencermati gerakan #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode, Viryan menegaskan bahwa hal tersebut bukan termasuk kategori kampanye. Pasalnya, sampai saat ini, calon presiden dan wakil presiden belum final dan masa kampanye belum dimulai.
"Kami menilai perang tagar yang terjadi bukan bagian dari kampanye, itu merupakan ekspresi politik yang perlu dihormati," tutur dia.
Senada dengan itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menilai gerakan #2019GantiPresiden sama nilainya dengan #Jokowi2Periode. Keduanya, kata dia, merupakan ekspresi perbedaan politik yang harus diterima satu sama lainnya. Namun, dia berharap perwujudan perbedaan politik tersebut harus mengikuti prosedur yang ada.
"Hanya saja ekspresi politik yang memang dilindungi oleh konstitusi kita itu kan juga harus mengikuti prosedur-prosedur sebagaimana berlaku. Misalnya untuk melakukan kegiatan tentu saja harus izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Polri," ujar Wahyu.
Wahyu juga menilai, dua gerakan tersebut bukan merupakan metode kampanye. Meskipun, dia mengakui ada metode kampanye dengan cara mengumpulkan massa, yakni rapat umum. Namun, kata dia, dalam rapat umum tetap ada aturan yang harus dipatuhi termasuk jumlah yang hadir juga dibatasi.
"Dalam kampanye rapat umum, memaparkan visi-misi dan program pesera pemilu. Rapat umum itu bukan media menebar kebencian, memecah belah persatuan bangsa tetapi mengedukasi masyarakat. Karena kita mendorong kampanye jadi media sosialisasi politik antara peserta, tim kampanye, dan masyarakat. Diupayakan juga kampanyenya dialogis," ungkap dia.
Lebih lanjut, Wahyu berharap kegiatan-kegiatan sebelum masa kampanye maupun pada saat masa kampanye yang terkait pengumpulan masaa harus mendapat izin dari pihak kepolisian. Pasalnya, kata dia, kepolisian yang mempunyai wewenang untuk mengizinkam atau tidak kegiatan tersebut.
"Kalau kegiatan itu tidak berizin, kemudian tetap dilaksanakan, itu namanya melanggar hukum. Ada pihak yang berwenang mengatasi itu. Jadi, semua pihak juga harus menghormati hukum yang berlaku termasuk penggagas deklarasi-deklarasi yang ada baik deklarasi 2019GantiPresiden maupun Jokowi2Periode. Semuanya harus patuh pada hukum," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




