Eks Koruptor Nyaleg, MA Tak Perlu Tunggu Uji Materil UU Pemilu

Rabu, 5 September 2018 | 12:04 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. (Antara)

Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Mahkamah Agung (MA) seharusnya tidak perlu menunggu hasil uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam memproses uji materi dua Peraturan Komsisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). Menurut Fajar, pasal uji materi UU Pemilu tidak terkait langsung dengan syarat larangan mantan koruptor menjadi bacaleg.

"Harus sudah mulai memeriksa dan memutus, apalagi yang mau ditunggu. Kalau tunggu putusan tentang UU Pemilu, ya kalau ini selesai, terus ada yang uji materi UU Pemilu lagi, ditunda lagi, begitu terus, kan nggak selesai," ujar Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (5/9).

Fajar mengakui Pasal 55 Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, mengatur bahwa uji materi terhadap aturan perundangan yang ada di MA wajib dihentikan sementara manakala ada proses uji materi terhadap UU yang ada di atasnya.

Namun, kata dia, frasa "wajib dihentikan" dalam Pasal 55 ini sudah diuji di MK dan MK melalui putusannya Nomor 93 Tahun 2017 menyatakan tidak harus dihentikan, tetapi ditunda pemeriksaan peraturan yang diuji di MA jika UU di atasnya sedang diuji di MK.

"Dalam putusan itu (putusan MK), ada pertimbangan bahwa norma harus berkaitan. Jadi, norma yang diuji di MA dan yang diuji di MK itu harus berkaitan. Kalau tidak berkaitan, lalu apa yang ditunggu," jelas dia.

Fajar mengatakan, sampai saat ini, uji materi UU Pemilu terkait beberapa hal, yakni presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden), masa jabatan presiden dan wakil presiden, citra diri dan dana kampanye. Menurut dia, materi yang digugat tidak berkaitan dengan pencalonan anggota legislatif.

"Kecuali misalnya yang diuji di MK itu terkait pencalegan, itu MA memang harus menunggu, menunda pemeriksaannya. Kalau tidak, nggak ada alasan menunda. Jangan sampai publik menyalahkan MK," pungkas dia



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon