50% Aset Tanah Pemprov DKI Belum Bersertifikat
Jumat, 7 September 2018 | 11:03 WIB
Jakarta - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengakui 50 persen aset tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bersertifikat. Hal ini terang saja membuat DKI rentan kehilangan aset karena diserobot atau diklaim warga maupun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, pada 2019 ditargetkan seluruh aset tanah sudah bersertifikat dan digitalkan.
"Berdasarkan data di sistem aset, 50 persen belum bersertifikat. Karena itu Pak Gubernur mengamanatkan kami untuk menyelamatkan aset dan gubernur telah mencanangkan gerakan masyarakat (gema) pemasangan tanda batas (patas)," kata Achmadi, di Jakarta, Jumat (7/9).
Dikatakan, sedikitnya 2.300 aset Pemprov DKI belum bersertifikat. Tahun 2018 ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan pengukuran peta bidang sekaligus menginventarisasi. Tahun 2019 diharapkan seluruh aset bisa disertifikat dan didigitalisasi.
BPAD DKI yang didirikan tahun 2017, kata Firdaus, mengalami kesulitan menginventarisasi seluruh aset Pemprov DKI karena harus menyisir dan memastikan aset-aset yang terbengkalai sejak lama. Umumnya, hambatan yang dialami adalah kelengkapan administrasi.
"Hambatannya lebih kepada, misalnya dahulu waktu pengadaan lahan, SKPD (satuan kerja perangkat daerah, Red) harus menyertifikatkan, tetapi lupa atau lalai untuk mengubah status hak milik," ujarnya.
Dia tidak menampik kasus-kasus sengketa tanah di DKI disebabkan lemahnya dokumentasi. Di Rorotan, Jakarta Timur (Jaktim), misalnya, Kepala Dinas Tata Air, Teguh Hendarwan, menjadi tersangka karena memasang pelang aset milik pemprov di pekarangan rumah warga. Di Jaktim pula terungkap mafia tanah yang mengklaim memiliki aset DKI, lantas melakukan gugatan, dan dinyatakan menang oleh pengadilan. Pihaknya terpaksa melaporkan praktik itu ke Polda Metro Jaya dan polisi berhasil menangkap komplotan pelaku.
"Yang di Jakarta Timur itu sudah jelas perolehannya hak milik yang kita beli dari hak pakai, tetapi diklaim dan fakta itu diputarbalikkan. Bahkan, BPN sudah menyatakan tidak mengeluarkan stempel. Kita laporkan ke polisi dan sekarang sudah terungkap," terangnya.
Firdaus menyebutkan data aset tanah yang ada Pemprov DKI Jakarta telah sinkron dengan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun koordinasi terus dilakukan untuk memastikan inventarisasi aset dan digitalisasikan. Pihaknya meyakini, langkah digitalisasi merupakan solusi konkret untuk menekan pemalsuan.
"Ruangan kami pun tidak mudah untuk diakses. Mereka yang masuk harus tidak membawa telepon genggam," katanya.
Digitalisasi aset tanah Pemprov DKI Jakarta dilengkapi titik koordinat lokasi, sehingga sulit dipalsukan,
"Kalau hanya kertas kan, bisa lapuk, ada kedaluwarsanya. Digitalisasi pun dilengkapi sampai ke titik lokasi dan titik koordinatnya," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




