11 Juta Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih

Jumat, 7 September 2018 | 21:36 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Koalisi Prabowo-Sandi Minta KPU Tunda Penetapan DPT Pemilu 2019
Koalisi Prabowo-Sandi Minta KPU Tunda Penetapan DPT Pemilu 2019 (Youtube.com/BeritaSatu/BSTV)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkhawatirkan banyak pemilih yang termasuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK) di Pemilu 2019. KPU memprediksi 11 juta pemilih masuk kategori DPK atau pemilih yang mempunyai hak pilih namun tidak terdapat dalam daftar pemilih tetap atau DPT. Jika tak segera dibenahi maka para pemilih itu kehilangan hak pilihnya.

"Nah potensi daftar pemilih khusus atau DPK yang didata di luar DPT ini sangat mengkhawatirkan. Idealnya, DPK itu nol atau tidak ada," ujar Viryan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (7/9).

Viryan menjelaskan, angka 11 juta DPK berasal dari pengurangan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT yang ditetapkan KPU pada 5 September lalu. DP4 sebanyak 196 juta orang dikurangi 185 juta DPT sehingga diperoleh angka 11 juta orang.

"Dengan posisi itu maka sebenarnya ada belasan juta pemilih yang sekarang belum masuk DPT," katanya.

Menurut Viryan, pemilih ini belum masuk DPT karena memang belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik. Sebab, basis penyusunan DPT adalah KTP elektronik dan suket yang masih diperbolehkan sampai akhir Desember 2018 sebagaimana amanat UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Kami sangat berharap pemerintah bisa segera, dalam hal ini dukcapil bisa segera menyelesaikan pencetakan KTP elektronik karena ada belasan juta pemilih potensial yang belum masuk dalam DPT," katanya.

Di akhir tahun 2018, kata dia, pihaknya akan melakukan pembersihan data penduduk termasuk yang masih menggunakan surat keterangan (suket). Karena itu, kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) harus cepat memberikan KTP elektronik termasuk kepada pemilih yang masih menggunakan suket sehingga pada hari pemungutan suara mereka menggunakan hak suaranya.

"Kami akan menghapus data pemilih tersebut (yang tidak memiliki e-KTP) karena pandangan dari peserta pemilu kemarin yang disampaikan dalam rapat pleno (penetapan DPT) menjadi komitmen bersama, kita ingin DPT bersih, kita tidak ingin ada DPT yang kemudian dapat menjadi alat yang diduga terjadi manipulasi," tutur dia.

Viryan mengakui, pemilih yang baru memiliki KTP elektronik atau suket setelah penetapan DPT terancam kehilangan kesempatan menggunakan menggunakan hak pilihnya. Apalagi kalau surat suara sudah dicetak dan didistribusikan.

"Kalau pun yang bersangkutan kemudian memiliki KTP elektronik namun distribusi surat suara sudah dilakukan, dimungkinkan pada hari H tidak mendapatkan surat suara. Karena surat suara dicetak berdasarkan DPT," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon