Jalani Putusan MA, KPU Tetap Berhati-hati

Sabtu, 15 September 2018 | 21:03 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Komisioner KPU (kiri ke kanan) Evi Novida Ginitng Manik, Viryan Azis, Wahyu Setiawan, Arief Budiman, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Ilham Saputra.
Komisioner KPU (kiri ke kanan) Evi Novida Ginitng Manik, Viryan Azis, Wahyu Setiawan, Arief Budiman, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Ilham Saputra. (Antara)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan, menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan koruptor menjadi bakal caleg (bacaleg). KPU, kata Viryan siap menjalani putusan dan menyesuaikan dengan PKPU Pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami sadar putusan ini harus segera kita tindaklanjuti. Prinsipnya KPU menghormati dan akan menindaklanjuti serta menyesuaikan," ujar Viryan, di Jakarta, Sabtu (15/9).

KPU, kata Viryan, akan tetap berhati-hati dalam menjalankan dan menyesuaikan putusan MA tersebut dengan PKPU sehingga penyesuaian tersebut tidak menimbulkan permasalahan baru. Karena itu, kata dia, KPU akan menunggu seraya aktif mencari salinan putusan MA sebelum mengambil langkah konkrit dan teknis.

"Ketika ada putusan MA kami juga perlu hati-hati dan cermat dalam melakukan penyesuaian di PKPU kami sehingga tidak menghasilkan permasalahan baru. Sampai hari ini kan baru berita. KPU belum mendapatkan salinan putusan, kami juga sedang aktif mencari dokumen putusan dari MA tersebut," katanya.

Pasalnya, menurut Viryan, banyak hal yang dipertimbangkan KPU jika sudah mendapatkan salinan putusan MA. Dia mencontohkan, isi amar putusannya, apakah mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau waktu berlakunya putusan MA tersebut.

"Apakah hanya napi tipikor yang dibatalkan? Kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak bisa jadi caleg, korupsi boleh, misalnya. Kalau keputusannya kemudian menyebut tiga-tiganya itu, berarti ketiganya bisa nyaleg. Konteks waktunya bagaimana? Jadi situasi sekarang relatif kompleks maka kami harus hati-hati dan cermat untuk merevisi peraturan kami," katanya.

Jika sudah mendapatkan salinan putusan, kata Viryan, pihaknya segera melakukan rapat pleno untuk mengambil langkah tindak lanjut putusan MA tersebut. Pihaknya, kata Viryan, akan mempertimbangkan mekanisme perubahan PKPU Pencalonan. Sebab, dalam situasi normal, PKPU disahkan dan diundangkan setelah melalui proses uji publik dan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

"Pernah terjadi, tidak rapat dengar pendapat atau RDP tetapi kita undangkan PKPU terlebih dahulu di Kemenkumham itu terkait dengan Komisi II misalnya sedang reses. Sementara tahapan pemilu sudah harus berjalan dengan PKPU yang harus juga sudah diundangkan," jelas dia.

Lebih lanjut, Viryan mengatakan, KPU akan membahas eksekusi putusan MA dengan tahapan pemilu yang sebentar lagi akan memasuki tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT). Menurut dia, KPU mempunyai waktu singkat untuk menindaklanjuti putusan MA.

"Nanti akan kita bahas, sekarang kan sudah tanggal 15 September, besok 16 September. Sementara penetapan DCT itu pada tanggal 20 September. Waktu kami sangat singkat. Tetapi, kami sadar ini harus segera kita tindaklanjuti," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon