KPU Minta Diberikan Wewenang Terbitkan Kartu Pemilih

Rabu, 19 September 2018 | 21:24 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kedua kanan), Wahyu Setiawan (kanan), Ilham Saputra (kedua kiri) dan Viryan (kiri) memimpin rapat Penyampaian Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jakarta, 18 April 2018. KPU menggelar rapat Penyampaian Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu 2019 dan Sosialisasi Rancangan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kedua kanan), Wahyu Setiawan (kanan), Ilham Saputra (kedua kiri) dan Viryan (kiri) memimpin rapat Penyampaian Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jakarta, 18 April 2018. KPU menggelar rapat Penyampaian Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu 2019 dan Sosialisasi Rancangan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pemilu 2019. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Viryan mengusulkan agar KPU diberi wewenang untuk menerbitkan kartu pemilih bagi warga negara sudah memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum memiliki e-KTP. Usulan ini, kata Viryan, sebagai salah satu opsi menjamin hak pilih warga negara termasuk pemilih pemula.

"Salah satu opsi alternatifnya adalah kartu pemilih. Jadi dimungkinkan, ini sebagai salah satu alternatif, dapat saja apabila masyarakat tak punya dokumen KTP elektronik kemudian apakah dimungkinkan kemudian KPU mengeluarkan kartu pemilih," ujar Viryan, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/9).

Menurut Viryan, KPU mempunyai wewenang untuk menerbitkan kartu pemilih karena KPU yang melakukan pengadministrasian pemilih. KPU, kata dia, bisa masuk pada aspek-aspek non-administrasi kependudukan.

"Misalnya masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara atau kelompok-kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak dimungkinkan dibuat dokumen kependudukan, KPU bisa," katanya.

Viryan menilai, opsi ini merupakan opsi yang relevan dibandingkan opsi pembuatan PKPU khusus untuk pemula dengan dorongan KPU menerbitkan surat keterangan atau suket. Sebab, basis dari suket adalah administrasi kependudukan.

"Saya katakan suket bukan sebagai solusi, karena kalau suket dilakukan, itu sama seperti perlakuannya di Pilkada. Basisnya administrasi kependudukan. Kalau masyarakat yang tak masuk administrasi kependudukan, tak bisa punya suket," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kartu pemilih ini pernah digunakan pada Pemilu 2004 dan Pilkada. Jika digunakan lagi sekarang, Viryan berhadap terdapat regulasi teknis yang bisa dipercaya.

"Tentunya pendekatan ini, entah kartu pemilih atau ada instrumen lain itu harus menjamin legalitas atau terpercaya terhadap dugaan-dugaan malpraktek. Misalnya nanti manipulasi data, nah kami sangat hati-hati terkait hal itu," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon