KPU Minta Diberikan Wewenang Terbitkan Kartu Pemilih
Rabu, 19 September 2018 | 21:24 WIB
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengusulkan agar KPU diberi wewenang untuk menerbitkan kartu pemilih bagi warga negara sudah memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum memiliki e-KTP. Usulan ini, kata Viryan, sebagai salah satu opsi menjamin hak pilih warga negara termasuk pemilih pemula.
"Salah satu opsi alternatifnya adalah kartu pemilih. Jadi dimungkinkan, ini sebagai salah satu alternatif, dapat saja apabila masyarakat tak punya dokumen KTP elektronik kemudian apakah dimungkinkan kemudian KPU mengeluarkan kartu pemilih," ujar Viryan, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/9).
Menurut Viryan, KPU mempunyai wewenang untuk menerbitkan kartu pemilih karena KPU yang melakukan pengadministrasian pemilih. KPU, kata dia, bisa masuk pada aspek-aspek non-administrasi kependudukan.
"Misalnya masyarakat miskin kota yang tinggal di atas tanah negara atau kelompok-kelompok suku tertentu yang tinggal di hutan-hutan yang tak dimungkinkan dibuat dokumen kependudukan, KPU bisa," katanya.
Viryan menilai, opsi ini merupakan opsi yang relevan dibandingkan opsi pembuatan PKPU khusus untuk pemula dengan dorongan KPU menerbitkan surat keterangan atau suket. Sebab, basis dari suket adalah administrasi kependudukan.
"Saya katakan suket bukan sebagai solusi, karena kalau suket dilakukan, itu sama seperti perlakuannya di Pilkada. Basisnya administrasi kependudukan. Kalau masyarakat yang tak masuk administrasi kependudukan, tak bisa punya suket," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kartu pemilih ini pernah digunakan pada Pemilu 2004 dan Pilkada. Jika digunakan lagi sekarang, Viryan berhadap terdapat regulasi teknis yang bisa dipercaya.
"Tentunya pendekatan ini, entah kartu pemilih atau ada instrumen lain itu harus menjamin legalitas atau terpercaya terhadap dugaan-dugaan malpraktek. Misalnya nanti manipulasi data, nah kami sangat hati-hati terkait hal itu," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




