Dana Kampanye Ilegal Didominasi Transaksi Tunai

Senin, 24 September 2018 | 12:53 WIB
YS
WP
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: WBP
Ilustrasi Pemilu di Indonesia
Ilustrasi Pemilu di Indonesia (Beritasatu.com)

Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, salah satu kelemahan dalam pengaturan dana kampanye penyelenggaraan pemilu adalah tidak adanya pembatasan transaksi tunai.

"Jadi ada banyak hal yang tidak bisa dikontrol pelaporan dan audit dana kampanye, baik oleh pengawasan maupun penegakkan hukum. Penyebabnya uang-uang yang beredar itu secara tunai," kata Titi, di Jakarta, Senin (24/9)

Menurutnya, ketiadaan pembatasan transaksi tunai, membuat dana ilegal lebih leluasa beredar. Ironisnya, peredaran tersebut tidak hanya melibatkan tim kampanye resmi, tetapi juga di kalangan para pendukung tanpa bisa dilihat mekanisme akuntabilitasnya.

Masalah lain terkait dana kampanye, dijelaskan Titi, bisa dilihat dari komitmen peserta pemilu. Laporan dana kampanye masih dianggap isu pinggiran sehingga tidak diperhatikan secara optimal. "Laporan dana kampanye tidak dianggap sebagai isu utama bagi paslon. Apalagi selama ini tidak ada penegakkan hukum yang bisa dilakukan jika laporan dana kampanye tidak dilaporkan secara benar," ujar Titi.

Faktor lain yakni di bidang pengawasan dan penegakkan hukum sendiri yang belum terintegrasi. Ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lakukan pengawasan, tetapi UU tidak melekati instrumen itu. "Harus ada integrasi antara Bawaslu, PPATK (Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Bawaslu tidak punya akses mengawasi aliran dana. Terlebih, Bawaslu juga terlalu banyak pekerjaannya sehingga dana kampanye juga bukan isu utama utama mereka," ungkapnya.

Dalam laporan dana kampanye, diakui dia, audit yang dilakukan hanya sebatas audit kepatuhan. Bukan audit investigatif atau audit forensik yang bisa benar-benar membuktikan aliran dana kampanye. "Secara umum, dari sisi perilaku dana kampanye tidak terlalu mendapat perhatian dari peserta pemilu. Termasuk dari sisi pemilih, tidak jadi ukuran terkait kejujuran para calon," kata Titi.

Menurutnya, aturan terkait laporan dana kampanye ke depannya harus dibenahi. Penyelenggara pemilu harus memiliki semacam unit khusus, yang bisa bekerja baik itu di bawah KPU maupun Bawaslu. "Unit itu secara spesifik kerjanya mengawasi dan melakukan penegakkan hukum dan akuntabilitas dana kampanye dan punya kewenangan melakukan penelusuran dana," ucapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon