Hentikan Reklamasi, Anies Siap Digugat Pengembang
Kamis, 27 September 2018 | 17:18 WIB
Jakarta - Dengan dihentikannya proyek reklamasi 13 Pulau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengatakan pengembang bisa mengajukan gugatan bila tidak setuju dengan keputusan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mengatakan penghentian proyek reklamasi merupakan hak kepala daerah. Dulu, izin prinsip reklamasi dikeluarkan dengan aturan berbentuk Keputusan Gubernur dan Surat Gubernur.
"Jadi, izin yang dikeluarkan dengan Kepgub, dicabut dengan Kepgub. Yang dengan Surat Gubernur ditarik dengan Surat Gubernur," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (27/9).
Dengan adanya keputusan tersebut, Saefullah meminta para pengembang 13 pulau menerima keputusan tersebut. Sebab hal ini dilakukan karena Pemprov DKI ingin menata wilayah utara Jakarta dengan lebih baik lagi.
Namun kalau memang tidak setuju, ia mempersilakan pengembang bisa mengajukan gugatan.
"Jadi 13 pulau, dengan segala hormat kepada semua pihak untuk bisa memaklumi semua. Kita akan tata utara Jakarta," ujarnya.
Ditempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan para pengembang bisa mengajukan gugatan atas keputusannya tersebut.
"Kami siap menghadapinya. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah," kata Anies.
Kendati demikian, Anies menegaskan pencabutan izin prinsip 13 pulau reklamasi telah melalui prosedur yang benar. Karena Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah memverifikasi semua izin dan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.
Dari verikasi tersebut, terbukti pengembang tidak melaksanakan kewajibannya. Karena mereka tidak melaksanakan kewajibannya. Akibatnya, ia memberikan sanksi dengan pencabutan izin prinsip.
Selain mencabut izin pulau yang belum dibangun, Pemprov DKI juga melarang aktivitas apa pun di empat pulau lainnya yang sudah terbangun.
Termasuk menyegel bangunan rumah dan ruko di atas pulau D yang didirikan tanpa izin. Bangunan itu rata-rata telah dipesan oleh konsumen kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau D. Anies menyebut jual beli properti di atas Pulau D bukan urusan Pemprov DKI.
"Transaksi antar pengembang dengan pembeli, itu diselesaikan saja. Karena kami tidak terlibat dalam transaksi itu," ujarnya.
Anies memutuskan untuk mengentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ke-13 pulau yang izinnya dicabut yakni Pulau A, B, dan E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. Kemudian Pulau I yang izinnya dipegang PT Jaladri Kartika Eka Pasti, Pulau J, K dan L yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau L dan M yang izinnya PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan F yang izinnya dipegang PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q yang izinnya dipegang PT Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) Marunda, Pulau H yang izinnya dipegang PT Taman Harapan Indah.
Sementara itu, empat pulau yang telah dibangun dan diatur ulang peruntukannya yakni Pulau C dan D yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau G yang dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group), dan Pulau N yang dibangun PT Pelindo II.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




