Malaysia Kembali Deportasi 95 TKI Ilegal
Jumat, 19 Oktober 2018 | 18:27 WIB
Pontianak - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 95 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah atau ilegal.
Mereka masuk kembali ke Indonesia melalui Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Para pekerja ini dianggap ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi untuk bekerja di negeri tetangga Malaysia. Semua TKI langsung diserahkan ke Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak.
"Hari ini kami menerima 95 orang yang dideportasi dari Malaysia, rata-rata mereka tidak punya permit dan berprofesi sebagai pekerja bangunan," kata Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI, Andi Kusuma Erfandi, di Pontianak, Kalbar, Kamis (18/10).
Dari 95 TKI bermasalah ini, 82 orang di antaranya laki-laki dan 13 orang lainya perempuan. Paspor yang mereka gunakan untuk bekerja di Malaysia adalah Paspor kunjungan wisata.
Setibanya di Pontianak, 57 TKI telah mendapat fasilitas dari Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk pemulangan mandiri.
Para TKI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di sejumlah Provinsi. Sebagian besar dari Jawa Timur sebanyak 58 orang.
Sedangkan 21 di antaranya merupakan warga Kalimantan Barat. Lalu sisanya, satu orang asal Aceh dan Kalteng. Kemudian dua orang berasal dari Sulawesi Barat dan Jawa Tengah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




