Eks HTI Manfaatkan Isu Agama dan Agenda Politik untuk Raih Simpati Publik

Jumat, 2 November 2018 | 11:04 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Pengunjuk rasa mengikuti Aksi Bela Tauhid di depan Gedung Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 26 Oktober 2018.
Pengunjuk rasa mengikuti Aksi Bela Tauhid di depan Gedung Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 26 Oktober 2018. (Antara/Henri Silaban)

Jakarta - Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran Muradi menilai saat ini eks anggota organisasi HTI selalu memanfatkan isu-isu keagamaan untuk mendapatkan simpati masyatakat Indonesia. Isu-isu keagamaan ini diolah bersamaan dengan agenda politik untuk mendiskreditkan pemerintah.

"Proses yang berkembang saat ini eks HTI selalu berusaha menggunakan isu keagamaan untk bisa kembali mendapatkan dukungan publik. Hal ini beririsan dengan agenda politik yang menyudutkan pemerintah dengan isu yang diolah dan dimainkan," ujar Muradi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (02/11).

Salah satu contohnya, kata Muradi adalah soal pembakaran bendera HTI yang diklaim sebagai bendera tauhid. Dia menilai ada upaya-upaya sistematis dengan memainkan isu-isu keagamaan untuk membuat citra buruk pemerintah.

"Ada kepentingan yang sama untuk men-downgrade pemerintah antara eks HTI dengan oposisi. Jadi ini tidak hanya membahayakan negara secara keseluruhan, tetapi juga mencederai pesta demokrasi yang tengah berjalan," tandas dia.

Menurut dia, tidak terlepas kemungkinan aksi "Bela Tauhid" ditunggangi oleh eks HTI. Pasalnya, eks HTI akan selalu memanfaatkan momen-momen politik untuk membangun dukungan publik dan sentimen anti pemerintah.

"Sehingga kecermatan dalam melihat manuver mereka (eks HTI) menjadi bagian yang harus dilakukan. Salah satunya adalah memetakan dan memisahkan mereka dari orang-orang yang memang murni berunjuk rasa," ungkap dia.

Lebih lanjut, Muradi memahami jika pemerintah terlihat gamang untuk memproses lebih lanjut terkait HTI sebagaimana 20 negara lainnya yang menolak HTI. Menurut dia, pemerintah harus mengambil sikap secara tegas terhadap HTI pascapesta demokrasi, April 2019.

"Pasalnya, jika bertele-tele, kekhawatiran semua pihak bahwa HTI memiliki agenda sebagaimana yang mereka lakukan di sejumlah negara Timur Tengah. Artinya? Setelah mekanisme hukum sudah selesai, maka pemerintah harus segera mengeksekusi HTI untuk dilarang secara paripurna sebagaimana negara-negara lain lakukan," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon