Upah Ramah Investasi

Sabtu, 3 November 2018 | 06:52 WIB
RC
B
Penulis: Rio Christiawan | Editor: B1
Rio Christiawan, Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
Rio Christiawan, Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Pemerintah akhirnya memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik sebesar 8,03%. Kenaikan UMP 2019 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-Naker-PHI9SKUPAH/ X/2018 mengenai penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2018. Namun, pasca-pengumuman kenaikan UMP, tetap muncul ketidakpuasan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja.

Mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah pasti akan terjadi, minimal mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kepastian kenaikan UMP itu jika patokan penentuan upah minimum sesuai Pasal 44 ayat (1) dan (2) PP Nomor 78 tahun 2015 adalah dua komponen tersebut. Besaran kenaikan UMP tersebut bisa saja naik menjadi lebih besar tergantung pada hasil kesepakatan yang disahkan gubernur, walikota/bupati di daerah.

Ada dua tantangan pada perumusan upah minimum 2019. Yang pertama adalah kondisi mikro dan makro perekonomian Indonesia yang sedang tidak baik sebagai dampak dari krisis global yang memiliki dampak multiplier effect. Kedua adalah bergesernya era revolusi industri yang kini telah sampai pada era 4.0, yang menggunakan konektivitas dan kecerdasan buatan untuk menggantikan peran manusia.

Sebagaimana menjadi isu dalam gelaran World Economic Forum Asean 2018 di Hanoi-Vietnam, salah satu isu yang mengemuka adalah Asean sebagai negara industrialis yang memiliki banyak buruh pabrik dan industri dalam menghadapi tantangan era 4.0.

Isu yang muncul pada World Economic Forum Asean 2018 tersebut menindaklanjuti laporan World Bank yang berjudul World Development Report 2019 menyebutkan bahwa pada era revolusi industri 4.0 dengan memaksimalkan penggunaan kecerdasan buatan, koneksi dan digitalisasi.

Dampaknya dari era 4.0 akan tercipta otomatisasi yang hampir menyeluruh sehingga tenaga kerja manusia semakin tak diperlukan untuk menggerakkan mesin-mesin pabrik.

Kini pengusaha dan buruh harus benar-benar solid memosisikan diri sebagai mitra yang saling mendukung, dan pemerintah harus memfasilitasi. Soliditas tersebut diperlukan selain guna menjawab tantangan dalam hubungan industrial dalam penentuan upah minimum, juga untuk menjaga agar hubungan industrial tetap murni dan harmonis mengingat 2018 dan 2019 adalah tahun politik.

Dengan mempertimbangkan tantangan yang ada serta guna meminimalisasi pemutusan hubungan kerja sebagai dampak dari naiknya biaya produksi yang pada akhirnya tergantikan oleh konektivitas dan kecerdasan buatan 4.0 maka harus ditinjau kembali formula dan prosedur penetapan upah minimum. Tujuan akhir dari reformulasi penetapan upah minimum tersebut adalah mewujudkan upah minimum yang berkeadilan.

Upah Minimum Berkeadilan
Gitosudarmo (1995) memberikan definisi upah sebagai imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada penerima kerja secara rutin dan tetap setiap bulannya. Pendapat Gitosudarmo ini tercantum dalam naskah akademik Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja (UUTK). Pendapat tersebut mendapat kritik dari Dewan Pengupahan Nasional karena dianggap justru membuat buruh terlena dan merugikan pengusaha sehingga membuat kegiatan ekonomi menjadi tidak berkesinambungan.

Konsep upah minimum berkeadilan pertama kali muncul pada saat penyempurnaan naskah akademik tentang UUTK yang didefinisikan oleh Dewan Penelitian Pengupahan Nasional (2002) sebagai berikut. Upah ialah suatu penerimaan kerja untuk berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi. Frasa kata "layak bagi kemanusiaan dan produksi" menunjukkan sisi keadilan bagi buruh dan pengusaha.

Persoalannya adalah formula sebagaimana ditentukan dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tidak merefleksikan semangat mewujudkan upah minimum yang berkeadilan, baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha.

Formula pengupahan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan menimbulkan ketidakpuasan dari segi buruh maupun menyisakan persoalan bagi pengusaha.

Persoalannya adalah komponen untuk menghitung kenaikan upah minimum ditentukan dari kinerja negara, yakni ditentukan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal, sejatinya inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak menggambarkan kondisi industri secara riil. Menghitung upah minimum dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga dirasa tidak fair bagi pekerja yang seharusnya dihargai berdasarkan masa kerja dan produktivitas.

Sehingga seharusnya dilakukan reformulasi komponen upah minimum dengan berdasarkan kontribusi yang dihasilkan oleh pekerja dan kinerja yang dapat dicapai oleh perusahaan. Dengan demikian maka penetapan upah minimum akan berkeadilan bagi pengusaha dan pekerja sehingga dapat terwujud hubungan industrial yang harmonis.

Reformulasi Upah Minimum
Pakar hubungan industrial Bretton Woods (1944) menjelaskan bahwa pada negara miskin dan berkembang tidak dapat menggunakan komponen yang menyangkut keadaan negara seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada penentuan upah minimum.

Hal itu mengingat kondisi negara miskin dan berkembang umumnya tidak stabil. Artinya, jika komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi dipergunakan dalam menyusun upah minimum akan justru kontraproduktif karena selain merugikan pekerja juga merugikan pengusaha. Dalam fase ini pengusaha dan pekerja diposisikan selalu berhadapan dalam situasi perekonomian yang tidak stabil.

Komponen upah minimum yang berkeadilan secara substansinya, upah harus terdiri atas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang dapat ditentukan secara fix dan sama untuk semua industri dan variabel kontribusi pekerja yang berpengaruh terhadap kinerja perusahaan yang besarannya berbeda pada masing-masing industri.

Oleh sebab itu, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) harus dipertahankan. Selama ini persoalannya adalah UMSP selalu lebih tinggi dari UMP sehingga memberatkan pengusaha, mengingat sekuensialnya UMSP dibuat berdasarkan UMP dan UMP dibuat berdasarkan mekanisme PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Guna membentuk formula upah minimum yang berkeadilan maka substansi dari PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan harus diubah menjadi KHL ditambah indikator kinerja masing-masing sektor yang dibakukan sebagai dasar perhitungan tiap tahunnya.

Selain itu, idealnya tidak dikenal dikotomi UMP dan UMSP lagi, melainkan langsung pada komponen UMSP sehingga akan mewujudkan keadilan pada pekerja dan pengusaha masing-masing sektor industri yang berbeda satu sama lainnya.

Dengan reformulasi upah minimum maka akan dapat menjawab tantangan terkait instabilitas kondisi ekonomi serta pergeseran revolusi industri 4.0. Kuncinya adalah kontribusi pekerja pada masing-masing sektor industri, yang menuntut sumber daya manusia yang berdaya saing dan produktif. Dalam artian mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri dan dapat memberi nilai lebih pada industri. Dengan demikian akan terwujud kebijakan pengupahan yang berkeadilan.

Rio Christiawan, Penulis adalah Tim Ahli Amandemen UU Ketenagakerjaan dan Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon