Napi Narkoba Bikin Lapas dan Rutan di Indonesia Kelebihan Kapasitas

Kamis, 27 Desember 2018 | 19:35 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Ilustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Ilustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan. (Antara)

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, banyaknya narapidana kasus narkoba membuat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia kelebihan kapasitas atau over capacity.

Berdasarkan data Kemkumham, jumlah penghuni lapas dan rutan pada 2018 sebanyak 256.273 orang. Sementara, kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya 126.164 orang. Dengan demikian, warga binaan saat ini dua kali lipat dari kapasitas lapas dan rutan seharusnya.

"Kalau kita bicara kelebihan kapasitas secara nasional itu 100 persen. Mengapa itu terjadi? Ada beberapa hal penyebab. Salah satunya, angka napi narkoba itu sangat besar sekali," kata Yasonna di Gedung Kemkumham, Jakarta, Kamis (27/12).

Jumlah penghuni lapas dan rutan tahun 2018 meningkat sebanyak 24.193 dibanding jumlah penghuni pada 2017, yakni 232.080. Sementara setiap tahunnya peningkatan jumlah penghuni lapas dan rutan rata-rata 22.000 pertahun.

Berdasarkan catatan akhir tahun Kemkumham, penambahan narapidana khusus untuk 2018 sebanyak 5.110 napi korupsi, 74.037 bandar narkoba, 41.252 napi narkoba pengguna, 441 napi teroris, 165 pencucian uang dan 890 pelaku illegal logging.

Untuk itu, Yasonna menyatakan perlunya dilakukan evaluasi dan pembenahan terhadap penanganan narapidana kasus narkotika. Ditegaskan Yasonna, napi kasus penggunaan narkoba seharusnya ditangani melalui rehabilitasi, bukan ke lapas. Sementara bandar narkoba harus dihukum berat.

"Itu yang saya katakan. Harus ada pemikiran kita mengevaluasi tahanan pada narkoba. Pemakai itu harus direhabilitasi. Jangan masukin ke dalam (lapas). Harus ada perubahan paradigma dari para pemakai, bandar-bandar harus dihukum berat," katanya.

Dipaparkan, pengguna narkoba dijebloskan ke dalam lapas justru membawa efek yang lebih buruk. Lantaran ketergantungan narkoba, mereka akan membujuk dan memperdayai petugas lapas dan rutan.

"Merokok saja untuk menghentikannya sulit apalagi narkoba. Itu persoalannya. Maka saat mereka masuk ke dalam akan berusaha memperdaya petugas," ungkapnya.

Untuk itu, Yasonna meminta Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan untuk bekerja sama mengembangkan dan memperbaiki fasilitas rehabilitasi. Selain itu, Yasonna juga meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait termasuk masyarakat secara umum untuk terus berkampanye secara nasional mengenai bahaya narkoba, terutama kepada generasi muda.

"Harus ada kampanye itu karena pengaruhnya di kita. Kami tidak bisa menolong kalau polisi terus menangkapi dan memasukkan (pengguna narkoba ke penjara)," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon