Uji Lab Sampel Tanah Kasus Chevron Belum Rampung

Sabtu, 9 Juni 2012 | 15:42 WIB
RI
B
Penulis: Rangga Prakoso/Ririn Indriani | Editor: B1
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Justin Sullivan)
Belum diketahui berapa lama uji laboratorium akan selesai.

Kejaksaan Agung melakukan uji laboratorium terhadap sampel tanah proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia sejak Senin (04/06). 

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman mengatakan, proses laboratorium tersebut hingga kini belum rampung.

"Sampai  saat ini masih belum tuntas. Kegiatan memang dari Senin, sampai sekarang  masih belum ada hasil uji lab," kata Adi di Jakarta, Sabtu (09/06).

Ia mengaku, tidak tahu berapa lama uji laboratorium itu akan selesai. Namun  dia berharap hasilnya segera rampung dalam waktu dekat.

"Pekerjaan ini  memerlukan waktu karena meneliti suatu hal," jelasnya.

Tim  penyidik tindak pidana khusus Kejaksahan Agung telah mengambil sampel  tanah proyek bioremediasi antara lain tanah penampungan yang terkena  limbah serta tanah yang dilakukan proses bioremediasi.

Kasus ini  bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$ 270 juta untuk proyek  lingkungan sejak tahun 2003 sampai 2011.

Salah satunya proyek  bioremediasi yang dilakukan sejak tahun 2006. Bioremediasi merupakan  upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat  kegiatan penambangan minyak.

Chevron kemudian menunjuk PT Green  Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk memulihkan tanah bekas  eksploitasi tambang minyak milik Chevron dengan metode bioremediasi.  Sedangkan proses pembayarannya dengan sistem cost recovery yakni  dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.

Hasil  penyelidikan diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki klasifikasi  teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang  bergerak di bidang pengolahan limbah. Dan proyek itu tidak dikerjakan.  Padahal cost recovery-nya itu diajukan ke BP migas. Sehingga kerugian  negara ditaksir sekitar US$ 23,361 juta.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua dari pihak kontraktor dan lima dari pihak Chevron.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon