BPN: Pembatalan Penyampaian Visi dan Misi Turunkan Kualitas Demokrasi

Senin, 7 Januari 2019 | 16:13 WIB
YS
IC
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: CAH
Dahnil Anzar Simanjuntak
Dahnil Anzar Simanjuntak (Istimewa)

Jakarta - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, keputusan KPU yang membatalkan pemaparan visi dan misi capres-cawapres yang sedianya akan digelar pada 9 Januari 2019 mendatang, menimbulkan kerugian bagi proses demokrasi Indonesia.

Menurut Dahnil, jika dilakukan dengan baik, penyampaian visi dan misi tersebut justru dapat meningkatkan kualitas demokrasi jika disampaikan secara langsung oleh kandidat capres-cawapres. Sebab masyarakat dapat mengeksplorasi secara langsung dan mendalami visi misi langsung dari capres-cawapresnya.

"Jadi menurut saya, ini justru merugikan bagi kualitas demokrasi kita," kata Dahnil dalam diskusi Pojok Jubir 'KPU Batal Sosialisasikan Visi Misi Paslon, Ada apa?' di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1).

Dahnil memastikan, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi sangat siap menyampaikan visi dan misi untuk menjawab tudingan yang selama ini dialamatkan kepada keduanya, yang disebut banyak gimmick dan melemparkan pernyataan sensasional.

Menurut Dahnil, dari penyampaian visi misi tersebut bisa menjadi kesempatan bagi publik yang ingin mengetahui secara detail visi misi Prabowo-Sandi. Sebab, tidak sedikit orang sangat ingin mengetahui lebih jauh tentang Prabowo-Sandi, hal ini bisa dilihat dari animo masyarakat jika keduanya datang ke daerah.

Dahnil menambahkan, meskipun penyampaian visi dan misi ini bukan bersifat debat, tidak diatur undang-undang, namun sebagai hal tersebut inisiatif KPU yang patut diapresiasi. Namun, sangat disayangkan karena agenda tersebut batal dilaksanakan karena tidak adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso, menceritakan, pembatalan penyampaian visi dan misi terjadi karena tim dari pasangan nomor urut 01 tidak setuju jika penyampaian visi dan misi dilakukan capres dan cawapres. Penyampaian visi dan misi cukup dilakukan oleh timses.

Di satu sisi, tim dari pasangan nomor urut 02, tetap bersikeras bahwa penyampaian visi dan misi harus dilakukan langsung oleh capres dan cawapres. Karena kondisi ini, KPU pun membatalkan agenda tersebut dan menyerahkan kegiatan penyampaian visi dan misi dilakukan di markas pemenangan masing-masing pasangan calon dan KPU tidak memfasilitasi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon