Bawaslu Telusuri Penyumbang Fiktif Dana Kampanye Capres-Cawapres
Selasa, 22 Januari 2019 | 22:19 WIB
Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap temuan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres-cawapres. Pasalnya, kata Afif, jika terbukti terdapat penyumbang fiktif, maka bisa terkena sanksi pidana.
"Kami sudah perintahkan untuk ditelusuri temuan itu. Karena memang, laporannya belum ada," ujar Afif, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1).
Bawaslu, kata Afif, akan menelusuri identitas penyumbang dan jumlah sumbangan. Setelah itu, Bawaslu juga akan mencari sejumlah informasi tambahan lain.
"Kalau ada yang memberi informasi tidak benar atau sumbangan tidak benar, maka ada dampak pidananya. Tapi itu masih kita lihat hasil penelusuran nanti," tegas Afif.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan sejumlah penyumbang dengan identitas fiktif atau penyumbang fiktif dalam laporan sumbangan dana kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. JPPR menemukan 18 orang penyumbang fiktif di Paslon Jokowi-Amin dan 12 orang di Pason Prabowo-Sandi.
Hal ini berdasarkan pemantauan dengan metode study dokumen terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Pemantuan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kebenaran, transparan dan akuntabel dalam menyampaikan LPSDK.
Jumlah sumbangan dari penyumbang fiktif di paslon Jokowi-Amin bervariasi dari jumlah Rp 50.000 hingga Rp 2 juta. Total jumlah dana kampanye dari penyumbang fiktif untuk Jokowi-Amin adalah sebanyak Rp 7.770.475.
Sementara jumlah sumbangan dari penyumbang fiktif di paslon Prabowo-Sandi bervariasi dari jumlah Rp 40.000 hingga Rp 4 juta. Penyumbang fiktif di Prabowo-Sandi juga ditemukan dari 2 kelompok dengan besaran Rp 2, 4 juta dan Rp 16,3 juta. Total jumlah dana kampanye dari penyumbang fiktif baik perorangan dan kelompok untuk Prabowo-Sandi adalah sebanyak Rp 31.365.500.
Penyumbang yang tidak mencantumkan data identitas secara lengkap bisa dipidana jika merujuk pada perintah Pasal 497 UU 7/2017 tengan Pemilu. Pasal 497 ini mengatakan, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Selain itu, terdapat Pasal 496 UU Pemilu yang menegaskan bahwa Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




