Kasus Chevron, Kejagung Siapkan Sendiri Tim Penguji Tanah
Selasa, 12 Juni 2012 | 20:16 WIB
"Setelah kami ke sana, ternyata sumber dayanya tidak bisa meneliti kadar TPH-nya. Karena tidak bisa maka kami melakukan pemeriksaan dengan lab sarana prasarana yang kami siapkan, termasuk ahli."
Kejaksaan Agung urung melibatkan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan untuk melakukan uji sampel tanah bioremediasi terkait kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman mengatakan, sumber daya di tempat itu tidak dapat melakukan uji Total Petrolium Hidrokarbon (TPH).
"Setelah kami ke sana, ternyata sumber dayanya tidak bisa meneliti kadar TPH-nya. Karena tidak bisa maka kami melakukan pemeriksaan dengan lab sarana prasarana yang kami siapkan, termasuk ahli," kata Adi di Jakarta, Selasa (12/06).
Adi mengatakan pihak Chevron diberi kesempatan untuk mengajukan ahli dalam meneliti sampel tanah bioremediasi itu. Namun, Adi mengaku tidak tahu kapan pemeriksaan lab selesai. Menurutnya hasil uji lab akan dilampirkan dalam berkas perkara.
"Besok penelitian itu dilakukan di gedung bundar," katanya.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung telah mengambil sampel tanah proyek bioremediasi antara lain tanah penampungan yang terkena limbah serta tanah yang dilakukan proses bioremediasi.
Kasus ini bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$ 270 juta untuk proyek lingkungan sejak tahun 2003 sampai 2011. Salah satunya proyek bioremediasi yang dilakukan sejak tahun 2006. Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.
Chevron kemudian menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron dengan metode bioremediasi. Sedangkan proses pembayarannya dengan sistem cost recovery yakni dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.
Hasil penyelidikan diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Dan proyek itu tidak dikerjakan. Padahal cost recovery-nya itu diajukan ke BP migas. Sehingga kerugian negara ditaksir sekitar US$ 23,361 juta.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua dari pihak kontraktor dan lima dari pihak Chevron.
Kejaksaan Agung urung melibatkan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan untuk melakukan uji sampel tanah bioremediasi terkait kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman mengatakan, sumber daya di tempat itu tidak dapat melakukan uji Total Petrolium Hidrokarbon (TPH).
"Setelah kami ke sana, ternyata sumber dayanya tidak bisa meneliti kadar TPH-nya. Karena tidak bisa maka kami melakukan pemeriksaan dengan lab sarana prasarana yang kami siapkan, termasuk ahli," kata Adi di Jakarta, Selasa (12/06).
Adi mengatakan pihak Chevron diberi kesempatan untuk mengajukan ahli dalam meneliti sampel tanah bioremediasi itu. Namun, Adi mengaku tidak tahu kapan pemeriksaan lab selesai. Menurutnya hasil uji lab akan dilampirkan dalam berkas perkara.
"Besok penelitian itu dilakukan di gedung bundar," katanya.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung telah mengambil sampel tanah proyek bioremediasi antara lain tanah penampungan yang terkena limbah serta tanah yang dilakukan proses bioremediasi.
Kasus ini bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$ 270 juta untuk proyek lingkungan sejak tahun 2003 sampai 2011. Salah satunya proyek bioremediasi yang dilakukan sejak tahun 2006. Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.
Chevron kemudian menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron dengan metode bioremediasi. Sedangkan proses pembayarannya dengan sistem cost recovery yakni dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.
Hasil penyelidikan diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Dan proyek itu tidak dikerjakan. Padahal cost recovery-nya itu diajukan ke BP migas. Sehingga kerugian negara ditaksir sekitar US$ 23,361 juta.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua dari pihak kontraktor dan lima dari pihak Chevron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




