TKN Mempertanyakan Langkah BPN Laporkan Jokowi ke KPU
Selasa, 19 Februari 2019 | 22:18 WIBJakarta, Beritasatu.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan calon presiden petahana Joko Widodo kepada KPU dan Bawaslu. Laporan terkait pernyataan ketika debat kedua yang dinilai melanggar tata tertib debat.
Ada dua poin yang dipersoalkan, yaitu tentang unicorn dan hak guna usaha (HGU) lahan milik Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh. BPN menilai Jokowi telah menyerang Prabowo secara pribadi terkait penguasaan lahan di Kalimantan Timur dan Aceh saat debat di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad 17 Februari lalu.
Menyikapi laporan dari pihak BPN, Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Eriko Sotarduga mengatakan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto terlihat tidak keberatan. Keyakinan ini disampaikan mengingat saat debat capres kedua berlangsung, Eriko duduk di depan dan menyaksikan langsung gesture Prabowo.
"Kebetulan saya juga hadir di sana. Tidak ada yang aneh," ucap Eriko di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Sementara terkait laporan, BPN menyebut laporan mengacu pada tata tertib debat yang telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni soal larangan memberikan pernyataan yang menyerang kandidat lain tertuang dalam pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ayat 1c.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




