Ini Cerita KPU Soal Adu Mulut di Arena Debat Pilpres
Rabu, 20 Februari 2019 | 17:08 WIBJakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum mengakui bahwa pada saat debat Pilpres kedua, Minggu (17/2/2019) yang lalu sempat terjadinya adu mulut di arena debat di Golden Ballroom Hotel Sultan. Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, adu mulut tersebut terjadi karena Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menafsirkan pertanyaan Calon Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo menyerang pribadi Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto.
Pernyataan Jokowi yang diduga menyerang pribadi Prabowo terkait kepemilikan lahan Prabowo seluas 2.200 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah.
"Adu mulutnya terkait dengan tafsir dari pihak 02 (BPN Prabowo-Sandi) yang menafsirkan bahwa pernyataan dan pertanyaan capres 01 (Jokowi) itu dianggap menyerang secara pribadi," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Dalam video yang beredar terkait kericuhan di arena debat, memang tampak sejumlah pengurus BPN mendatangi Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Hasyim Asy’ari. Kemudian tampak juga pengurus TKN yang situ. Bahkan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan juga tampak berdiri dari tempat duduknya.
"Mungkin beliau (Luhut) tergerak hatinya. Itu makanya saya melerai adu mulut kemudian memastikan debat harus dilanjutkan karena ini untuk kepentingan rakyat," ujar Wahyu ketika ditanya soal Luhut yang juga ikut berdiri saat adu mulut tersebut.
Ketika terjadi adu mulut dan protes, kata Wahyu, KPU menjelaskan jika terjadi dugaan pelanggaran oleh calon presiden, maka ada mekanisme yang bisa ditempuh, yakni melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu. Namun, bukan dengan dengan cara menyandera pelaksanaan debat.
"Nah KPU menyampaikan, debat ini kan salah satu metode kampanye, sehingga jika ada dugaan-dugaan pelanggaran yang menurut BPN, itu ada mekanismenya, ya silahkan dilaporkan kepada Bawaslu," ungkap Wahyu.
Posisi KPU, kata Wahyu menjaga agar debat tetap berlangsung karena KPU harus melayani tidak para kandidat, TKN Jokowi-Amin dan BPN Prabowo-Sandi atau para tamu di venue debat, tetapi juga melayani seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai hak sama untuk menyaksikan debat Pilpres.
"Kalau sampai ada yang terganggu, pelaksanaan debat itu, maka KPU keberatan. Kenapa? KPU menjaga kepentingan masyarakat pemilih yang akan menyaksikan debat dan akan menjadikan debat sebagai referensi bagi masyarakat pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019," pungkas Wahyu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




