Tak Hanya Harta Kekayaan, Capres-cawapres Ditantang Buka Laporan Pajak

Jumat, 22 Februari 2019 | 11:15 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, 17 Januari 2019. Debat tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme.
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, 17 Januari 2019. Debat tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diminta membuka harta kekayaan secara jujur dan rinci, termasuk mengenai kepemilikan perusahaan dan saham. Tak hanya harta kekayaan, kedua Paslon juga ditantang membuka laporan pajak yang tertera dalam Laporan Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Kami mendorong kedua capres ini tidak hanya terbuka soal harta kekayaan, tapi juga SPT pajaknya. Jadi publik akan semakin tahu seperti apa wajah capres dan perusahaan-perusahaan yang dimiliki capres cawapres kita," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina dalam diskusi "Buka-bukaan Kekayaan Calon Presiden, Apakah Serangan Personal?," di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Almas menegaskan, keterbukaan informasi soal harta kekayaan dan laporan pajak calon penyelenggara negara bukan sesuatu yang personal. Sebaliknya, sebagai calon penyelenggara negara sudah seharusnya harta kekayaan dan laporan pajak para capres-cawapres diketahui oleh masyarakat.

"Urgensi kita dorong ini, karena kita ingin buat data-data seperti itu lebih terbuka dan pemilih dapat informasi yang layak sebelum menentukan pilihan," tegasnya.

Tak hanya capres-cawapres, ICW, kata Almas juga mendorong para calon anggota legislatif yang berkontestasi di Pileg 2019 membuka data mengenai harta kekayaan dan laporan pajaknya.

Almas menekankan, keterbukaan informasi ini penting agar tidak ada konflik kepentingan saat calon tersebut menjabat nantinya. Misalnya dia punya biro travel haji, lalu dia ditempatkan di komisi yang berkaitan.

"Informasi ini hanya informasi dasar dan sederhana tetapi berguna membaca soal konflik kepentingan antara kepentingan pribadi penyelenggara negara dengan jabatan mereka nanti," katanya.

Setiap calon presiden dan wakil presiden diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam LHKPN terakhir yang diserahkan ke KPK, Prabowo Subianto mengaku memiliki harta Rp 1,95 triliun.

Sebagian besar harta Prabowo merupakan surat berharga yang mencapai Rp 1,7 triliun. Sementara harta kekayaan yang terakhir dilaporkan ke KPK, calon petahana Jokowi mengaku memiliki harta sekitar Rp 50 miliar. Harta berupa tanah dan bangunan menjadi aset terbesar Jokowi dengan nilai Rp 43,8 miliar.

Sementara cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin memiliki harta Rp 11,6 miliar. Seperti halnya Jokowi, tanah dan bangunan menjadi aset terbesar Ma'ruf Amin dengan nilai Rp 6,9 miliar. Sedangkan Sandiaga Uno memiliki total harta Rp 5,09 triliun.

Harta terbanyak Sandiaga berasal dari surat berharga. Pendiri Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) ini mengklaim memiliki surat berharga senilai Rp4.707.615.685.758 atau Rp 4,7 triliun.

Namun dalam LHKPN yang diumumkan KPK melalui acch.kpk.go.id tidak disebutkan nama perusahaan maupun saham perusahaan yang dimiliki masing-masing calon. Dalam LHKPN yang dipublikasikan KPK hanya disebutkan surat berharga yang bisa berarti saham, obligasi, atau surat berharga lainnya.

Disinggung mengenai hal ini, Almas mengatakan, informasi mengenai perusahaan atau saham yang dimiliki dapat dicantumkan dalam kolom jenis informasi. Menurutnya, kolom tersebut seharusnya tak hanya diisi menyangkut konteks politik, tetapi juga pekerjaan-pekerjaan mereka di perusahaan. Ditegaskan, pengisian daftar riwayat hidup secara jelas dan rinci dapat menjadi indikator kejujuran, transparansi dan akuntabilitas para calon penyelenggara negara.

"Kalau mereka merupakan direktur utama suatu perusahaan seharusnya ditulis di situ. Dirut perusahaan x tahun sekian sampai sekian, komisaris perusahaan tahun sekian sampai sekian. Di situ publik juga bisa melihat daftar perusahaan atau relasi pengisi riwayat hidup dengan perusahaan-perusahaan tertentu. Ini hal paling sederhana yang bisa dilakukan calon penyelenggara negara lebih transparan pada publik yaitu dengan mengisi dengan jujur dan benar daftar riwayat hidup mereka masing-masing yang diserahkan ke KPU," katanya.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi menegaskan, keterbukaan informasi soal harta kekayaan capres-cawapres merupakan nilai penting untuk menghindari konflik kepentingan di kemudian hari. Tak tertutup kemungkinan, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan calon tertentu mengikuti dan memenangkan proses lelang proyek pengadaan yang menggunakan anggaran negara.

"Ada kekhwatiran, ketika punya perusahaan yang tidak diketahui publik, ketika punya saham cukup besar di sebuah perusahaan yang tidak diketahui publik, ketika menjabat, ada lelang pengadaan pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya, itu kan sangat urusan dengan publik. Rawan konflik kepentingan," katanya.

Demikian pula halnya mengenai keterbukaan informasi soal laporan pajak. Yustrifiadi menekankan, jangan sampai ketika menjabat kelak mendorong masyarakat untuk membayar pajak, namun di sisi lain, perusahaan yang terkait dengan presiden dan wakil presiden justru mengemplang pajak.

"Termasuk juga urusan pajak. Ini penting. Jangan kemudian gedor-gedor masyarakat kecil suruh bayar pajak, tapi perusahaan-perusahaan mereka para capres-cawapres itu misalnya banyak yang menunggak pajak," katanya.

Untuk itu, Yustrifiadi mendorong para tim sukses untuk memiliki kesadaran membuka data dan informasi mengenai kekayaan dan laporan pajak calon presiden dan wakil presiden yang mereka dukung.

Hal senada dikatakan Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi. Dikatakan, jika tanah atau lahan yang dikelola capres atau cawapres menjadi salah satu sumber keuangan, sudah seharusnya diungkap dan masuk dalam daftar harta kekayaan yang diumumkan kepada publik.

Bila kolom mengenai data tersebut tidak ada dalam formulir yang disediakan KPK, capres-cawapres dapat memasukannya dalam daftar lampiran. Ditekankan Jojo, kesadaran membuka data kekayaan yang dimiliki akan menjadi indikator kejujuran calon penyelenggara negara dan harapan pemerintahan yang terbentuk nantinya menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

"Bagaimanapun ini prasyarat yang menurut saya mutlak, untuk kita boleh berharap bahwa pemerintahan yang terbentuk di Pemilu ini adalah pemerintahan yang transparan dan akuntabel dimulai dengan menguliti dirinya sendiri. Tentu ini kita sangat mengandalkan goodwill dari masing-masing kandidat," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon